Siswi berumur 16 tahun menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan seorang dukun berinisial SN alias Mamang Ompong di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Jejak cabul Mamang Ompong terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ini.
Saat itu, orang tua korban melapor ke KPAI Kota Tangerang. Laporan masuk pada 6 Juni 2023.
"Bahwa pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekretariat KPAI Kota Tangerang didatangi oleh orang tua korban dugaan tindak pidana pencabulan," kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang Syukron Nur Arifin dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Syukron mengatakan pihaknya mendampingi korban dan ibunya melapor ke kantor polisi dengan lampiran bukti visum dan pakaian yang dikenakan korban. Laporan itu tertanda nomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
"Sehari setelah kita terima laporan, besoknya (7/6) kita langsung ke Polres Tangerang Selatan melaporkan kasus ini," ujar Syukron.
Modus Kena Guna-guna
Syukron mengatakan dugaan pencabulan dan pemerkosaan dukun itu terjadi pada Kamis (1/6/2023). Kejadian bermula ketika ibu dan korban pergi ke dukun tersebut untuk mengantar adiknya.
Singkat cerita, Mamang Ompong mengibuli korban dengan modus terkena guna-guna dan harus mandi kembang. Ibu korban merasa terhipnotis dan menuruti permintaan dukun tersebut. Lalu tindakan pencabulan hingga pemerkosaan dilakukan oleh dukun itu kepada korban.
"Si dukun berkata bahwa anak pelapor kena guna-guna, yang kemudian harus dimandikan kembang juga, yang seketika pelapor menurutinya, pelapor merasa terhipnotis untuk mengikuti perintahnya," ujarnya.
(rdp/dhn)