Babak Baru Ketua RT Riang vs Pemilik Ruko Berlanjut ke Polisi

Babak Baru Ketua RT Riang vs Pemilik Ruko Berlanjut ke Polisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Jun 2023 07:05 WIB
Riang Prasetya, Ketua RT di Pluit mengatakan membutuhkan perlindungan dari pihak kepolisian. Dia waswas usai kantornya sempat didemo karyawan dan pemilik ruko yang dibongkar. (Brigitta B/detikcom)
Foto: Riang Prasetya, Ketua RT di Pluit kini dipolisikan pemilik ruko 'makan jalan'. (Brigitta B/detikcom)
Jakarta -

Konflik Ketua RT Riang Prasetya dengan sejumlah pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit, Penjaringan Jakut, terus berlanjut. Terkini, ketua RT Riang dipolisikan atas tuduhan perusakan.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pelapor menuding Riang telah melakukan perusakan lingkungan atas pembongkaran ruko tersebut. Kamaruddin menduga pembongkaran ruko adalah untuk memuluskan proyek China Town.

Sebelumnya, Pemkot Jakut menyatakan ruko yang 'memakan jalan' sudah dibongkar. Pemkot Jakut memberi batas waktu hingga Selasa (23/5) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).

Surat rekomtek bernomor e-0001/PA.01.00 diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rekomtek itu dikeluarkan Sudin Citata Jakut setelah mendalami ruko diduga mengokupasi fasos/fasum berdampak penyempitan ruang.

ADVERTISEMENT

PSI DKI Beri Dukungan ke Ketua RT soal Ruko 'Makan Jalan' di Pluit (Annisa/detikcom)Ketua RT Riang Prasetya berbaju batik merah. (Annisa/detikcom) (Annisa/detikcom)

Namun hingga akhir Juni lalu, proses pembongkaran oleh pihak ruko masih belum selesai. Ketua RT Riang Prasetya menyinggung adanya permainan hingga tawar-menawar untuk menunda pembongkaran ruko. Dia lantas mendesak agar penertiban dilakukan sampai tuntas.

"Ketua RT 11 RW 03 Riang Prasetya tetap menuntut penertiban harus dilaksanakan sampai tuntas, tidak ada lagi kongkalikong dan tawar-menawar," kata Riang kepada wartawan, Sabtu (3/6).

Ketua RT Riang Dipolisikan Rusak Lingkungan

Pemilik ruko 'makan jalan' melakukan perlawanan. Sejumlah pemilik ruko didampingi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11 RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (23/6).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Kata Ahli Hukum soal Polemik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit

[Gambas:Video 20detik]



Ketua RT Riang Dituding Pungli

Kamaruddin juga menuding Ketua RT Riang melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga sekitar.

"Dia pungut biaya Rp 500 ribu sampai Rp 550 ribu. Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp 400 ribu. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," ujar Kmaruddin.

"Kemudian, dia juga menyerang nama baik baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp 56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kuitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," imbuhnya.

Kamaruddin Tuding Ruko Dibongkar buat China Town

Kamaruddin Simanjuntak juga menuding ruko-ruko dibongkar untuk kepentingan pembangunan China Town. Kamaruddin menuding ada 'jawara' di belakang pembongkaran ruko 'makan jalan' itu.

Kondisi ruko makan jalan di Pluit, JakutKondisi ruko makan jalan di Pluit, Jakut (Foto: Annisa Aulia Rahim/detikcom)

"Kemudian, siapa sih di belakang ini? Di belakang ini, kami dengar ada jawara. Jadi supaya jawaranya muncul ke permukaan, kita press conference. Karena ada jawara yang memainkan. Katanya mau dibangun di sini Chinatown," kata kuasa hukum pelapor Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari warga sekitar. Dia tak menjelaskan rinci soal tudingan tersebut. Namun dia mengklaim bekingan itu untuk kepentingan membangun Chinatown di wilayah tersebut.

"Nggak tahu. Yang jelas, ada gerakan Chinatown. Apakah itu swasta, apakah itu JakPro, kita nggak tahu yang mana. Tapi, yang jelas, ada jawaranya," kata dia.

"Pokoknya, jawaranya itu kelasnya luar biasa. Kelasnya bikin Chinatown, itu sudah sangat besar. Tapi, dia belum kelihatan secara sekarang. Yang dikeluarkan adalah Pak RT-nya," imbuhnya.

Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Ketua RT Riang Prasetya dan JakPro....

Tanggapan Ketua RT Riang Prasetya

Ketua RT Riang Prasetya buka suara soal pelaporan pemilik ruko terhadapnya itu. Ia mengaku tidak masalah.

"Setiap warga negara berhak untuk membuat laporan kepolisian. Memang itu dilindungi undang-undang. Namun kan kita harus melihat lagi fakta hukum yang sebenarnya," kata Riang saat dihubungi detikcom, Jumat (23/6).

Riang mengatakan masih mempelajari pelaporan terhadap dirinya itu. Namun Riang meminta pelapor membuktikan segala tuduhan terhadapnya itu.

"Saya harapnya itu memang bisa diberesin, diproses. Jadi kalau diproses hukum itu kan berarti mereka juga harus clear, bukan hanya melaporkan saya terhadap tuduhan-tuduhan," kata dia.

Suasana ruko di Pluit usai dibongkar Satpol PP DKI. (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)Suasana ruko di Pluit usai dibongkar Satpol PP DKI. (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)

"Nggak masalah kalau menurut saya kalau mereka mau melapor. Kalau mereka merasa ada yang salah pada diri saya, sah-sah saja. Cuma kan nanti kita buktikan," imbuhnya.

Tanggapan JakPro Dibawa-bawa di Kasus Ruko

Jakarta Propertindo (JakPro) buka suara terkait tudingan Kamaruddin tersebut. JakPro mengaku tak tahu soal proyek di Pluit, Jakarta Utara, yang disebut Kamaruddin.

"Kami tidak tahu adanya rencana itu," kata VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarief saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/6).

Dia tak menanggapi lebih lanjut soal tudingan Kamaruddin itu.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads