Ketua RT Riang Prasetya Dipolisikan Pemilik Ruko 'Makan Jalan'

Ketua RT Riang Prasetya Dipolisikan Pemilik Ruko 'Makan Jalan'

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 15:10 WIB
Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya. (Anggi/detikcom)
Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Kisruh pembongkaran ruko 'makan jalan' di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum selesai. Setelah sejumlah ruko dibongkar, Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya, dipolisikan ke Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Riang Prasetya ini dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum 3 korban, yakni Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent. Riang Prasetya dilaporkan pada 21 Juni 2023.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11 RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin juga menduga RT Riang melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga sekitar.

ADVERTISEMENT

"Dia pungut biaya Rp 500 ribu sampai Rp 550 ribu. Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp 400 ribu. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," ujarnya.

"Kemudian, dia juga menyerang nama baik baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp 56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kuitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," imbuhnya.

Ruko di Pluit Dibongkar

Sebelumnya, Pemkot Jakut menertibkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk ruko di Pluit yang memakan badan jalan. Pemkot Jakut memberi batas waktu hingga Selasa (23/5) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya.

"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).

Surat rekomtek bernomor e-0001/PA.01.00 diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rekomtek itu dikeluarkan Sudin Citata Jakut setelah mendalami ruko diduga mengokupasi fasos/fasum berdampak penyempitan ruang.

Namun hingga pekan lalu, proses pembongkaran oleh pihak ruko masih belum selesai. Riang Prasetya menyinggung adanya permainan hingga tawar-menawar untuk menunda pembongkaran ruko. Dia lantas mendesak agar penertiban dilakukan sampai tuntas.

"Ketua RT 11 RW 03 Riang Prasetya tetap menuntut penertiban harus dilaksanakan sampai tuntas, tidak ada lagi kongkalikong dan tawar-menawar," kata Riang kepada wartawan, Sabtu (3/6).

Walkot Jakut Ali Maulana menyampaikan ruko di Pluit yang bangunannya sempat memakan badan jalan kini sudah dibongkar. Sehingga, kata Ali, tak ada lagi bangunan yang melanggar.

"Kalau prinsipnya mereka sudah tidak ada pelanggaran lagi, kan sudah kita garis, kita bongkar ya. Sekarang tinggal mereka merapi-rapikan saja," kata Ali kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/6).

Simak Video: Kata Ahli Hukum soal Polemik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads