Ketua RT Riang Prasetya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pembongkaran ruko 'makan jalan' di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Riang mengaku tak jadi masalah.
"Setiap warga negara berhak untuk membuat laporan kepolisian. Memang itu dilindungi undang-undang. Namun kan kita harus melihat lagi fakta hukum yang sebenarnya," kata Riang saat dihubungi detikcom, Jumat (23/6/2023).
Riang mengatakan masih mempelajari pelaporan terhadap dirinya itu. Namun Riang meminta pelapor membuktikan segala tuduhan terhadapnya itu.
"Saya harapnya itu memang bisa diberesin di proses. Jadi kalau diproses hukum itu kan berarti mereka juga harus clear, bukan hanya melaporkan saya terhadap tuduhan-tuduhan," kata dia.
"Nggak masalah kalau menurut saya kalau mereka mau melapor. Kalau mereka merasa ada yang salah pada diri saya, sah-sah saja. Cuma kan nanti kita buktikan," imbuhnya.
Dipolisikan soal Perusakan
Laporan atas Riang Prasetya ini dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum tiga korban, yakni Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent. Riang Prasetya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT Riang Prasetya di RT 11 RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (23/6).
Kamaruddin juga menduga RT Riang melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga sekitar.
"Dia pungut biaya Rp 500 ribu sampai Rp 550 ribu. Tetapi pungutan ke RW adalah Rp 400 ribu. Jadi di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," ujarnya.
"Kemudian dia juga menyerang nama baik baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp 56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kuitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal yang membayar adalah lingkungan atau donatur," imbuhnya.
(wnv/mea)