Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan analisis transaksi rekening terkait pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK mengaku akan segera menganalisis data dari PPATK.
"Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Ali mengatakan hingga saat ini belum ada rekening terkait pungli di rutan KPK yang telah diblokir. Pemblokiran akan dilakukan ketika kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
"Pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan," katanya.
Dia menambahkan saat ini KPK masih melakukan penyelidikan perihal temuan pungli sebesar Rp 4 miliar di Rutan KPK.
"Kami pastikan akan kami dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyeldikan tidak bisa kami sampaikan substansi materinya," katanya.
PPATK Serahkan Aliran Transaksi Pungli Rutan ke KPK
PPATK turut dilibatkan dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di rutan.
"Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan mengatakan PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di Rutan KPK. PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.
Ivan tidak menjawab pertanyaan perihal nilai transaksi temuan PPATK lebih besar dari besaran pungli di rutan yang diungkap KPK sebesar Rp 4 miliar. Dia menyebut data analisis transaksi dari PPATK telah diserahkan ke KPK.
"Sudah di sana semua datanya ya," ujar Ivan.
Simak Video 'KPK Bentuk Tim Khusus Terkait Dugaan Pungli di Rutan Antirasuah':
(ygs/idn)