Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK Libatkan Lebih dari Satu Rekening

Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK Libatkan Lebih dari Satu Rekening

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 11:34 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (Foto: dok. Antara Foto)
Jakarta -

Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK sebesar Rp 4 miliar menuai sorotan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap transaksi pungli itu menggunakan lebih dari satu rekening.

"Lebih dari satu rekening," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan transaksi pungli di rutan KPK diduga melibatkan rekening pihak eksternal. Aliran uang pungli itu tidak masuk langsung ke rekening oknum pegawai KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut. Memang diduga menggunakan layer-layer," jelas Ghufron.

PPATK Serahkan Aliran Transaksi Pungli Rutan ke KPK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di rutan.

ADVERTISEMENT

"Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan mengatakan PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di rutan KPK. PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.

Ivan tidak menjawab pertanyaan perihal nilai transaksi temuan PPATK lebih besar dari besaran pungli di rutan yang diungkap KPK sebesar Rp 4 miliar. Dia menyebut data analisis transaksi dari PPATK telah diserahkan ke KPK.

"Sudah di sana semua datanya ya," ujar Ivan.

Simak Video 'KPK Bentuk Tim Khusus Terkait Dugaan Pungli di Rutan Antirasuah':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya KPK minta maaf

KPK Sampaikan Permintaan Maaf

KPK juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kasus pungli yang diduga terjadi di rutan KPK.

"Kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti Iskak di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

Saat ini belum ada tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Yuyuk memastikan kasus itu akan ditangani secara profesional.

"Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan dan mengajak masyarakat berperan serta untuk mengawal perkara ini," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads