Rumah Disewa Jaringan TPPO Ginjal Bekasi Kerap Didatangi Orang Silih Ganti

Rumah Disewa Jaringan TPPO Ginjal Bekasi Kerap Didatangi Orang Silih Ganti

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 12:34 WIB
Dwi Andayani/detikcom
Rumah yang dijadikan sindikat TPPO perdagangan ginjal di Tarumajaya, Bekasi. (Dwi Andayani/detikcom)
Bekasi -

Rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi, diduga jadi penampungan penjualan organ ginjal oleh sindikat internasional. Banyak orang disebut silih berganti datang ke rumah itu.

"Kadang rame, kadang kosong itu rumah. Kadang rame malem-malem, besoknya kosong berapa hari," ujar ketua RT setempat, Nuraisyah, saat ditemui di lokasi, Jumat (23/6/2023).

Nuraisyah mengatakan rumah tersebut tidak dihuni setiap saat oleh para pelaku. Mereka datang sesekali dan silih berganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ntar rame lagi, gitu. Nggak tiap hari dihuni," tuturnya.

Nuraisyah mengatakan, dua hari sebelum penggerebekan, kondisi rumah kontrakan sepi. Namun, pada Minggu (18/6), beberapa penghuni kontrakan kembali terlihat sebelum akhirnya digerebek polisi pada Senin (19/6) dini hari.

ADVERTISEMENT

"Kemarin dua hari pas bapaknya (suami Nuraisyah) cek, itu kosong. Nah, pas hari Minggu itu, baru ada. Nah, langsung diciduk," kata Nuraisyah.

Kerap Ramai Didatangi Orang

Sementara itu, warga sekitar, Tini, mengatakan kontrakan tersebut kerap ramai didatangi orang. Menurutnya, orang-orang yang datang silih berganti.

"Sekitar belasan orang suka bergantian. Datang tinggal di situ, terus pergi," kata Tini.

Tini mengaku tak mengenal orang-orang tersebut. Menurutnya, orang-orang itu berusia 20-30 tahun.

"Nggak kenal, pendatang semua. Nggak ada (warga sini). Masih anak muda," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari lalu. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti disita polisi.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat 3 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lihat juga Video 'Remaja Bunuh Bocah di Makassar Pelajari Jual Beli Organ Sejak SMP':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads