Sindikat TPPO Perdagangan Ginjal di Bekasi Kontrak Rumah Sejak November

Sindikat TPPO Perdagangan Ginjal di Bekasi Kontrak Rumah Sejak November

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 11:28 WIB
Dwi Andayani/detikcom
Rumah yang jadi penampungan sindikat perdagangan ginjal di Tarumajaya, Bekasi. (Dwi Andayani/detikcom)
Bekasi -

Sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi diduga jadi penampungan penjualan organ ginjal oleh sindikat internasional. Rumah tersebut diketahui dikontrak pelaku sejak beberapa bulan lalu.

"Sebelumnya memang mereka dari November itu ngontrak, melapor," ujar ketua RT setempat, Nuraisyah, saat ditemui di lokasi, Jumat (23/6/2023).

Ia menyebut terdapat lima orang laki-laki yang ngontrak di rumah tersebut. Namun Nuraisyah mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan kelimanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lapor pun dia nggak ke sini laporan, hanya menitipkan KTP sama yang punya rumah. Yang punya rumah cuma bilang, 'Bu, ini ada yang ngontrak di rumah saya, ada lima KTP," ujar Nuraisyah.

Nuraisyah mengatakan penghuni kontrakan sempat berganti-ganti orang. Meski begitu, beberapa orang yang disebut sebagai penanggung jawab tetap berada di rumah.

ADVERTISEMENT

"Nah, udah itu, jelang berapa bulan, ternyata ada pergantian orang, tapi nggak lapor. Tapi, dari lima KTP itu, masih ada yang di situ. Istilahnya ada penanggung jawab yang bayar kontrakan ada di situ. Jadi, dari lima orang ini, ada satu yang penanggung jawab, yang bayar kontrakan," tuturnya.

"Nah, di antara lima KTP ini, ada yang keluar, ada yang ganti orang lagi," sambungnya.

Nuraisyah menuturkan 3-4 orang diringkus polisi saat penggerebekan. Menurutnya, beberapa orang yang diringkus tersebut merupakan orang baru yang mengisi kontrakan selama 4 bulan.

"Setahu saya itu kan November. Cuma, karena pergantian orang, yang baru ini sekitar 4 bulanan, yang baru ketangkep," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti disita polisi.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat 3 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak juga Video 'Mantan Lurah di Magelang Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Orang':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads