Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai menggelar razia peredaran rokok ilegal di Kota Bogor. Hasilnya, sebanyak 3.880 batang rokok tanpa cukai disita dari warung-warung kelontong.
"Betul, kita bersama-sama dengan Bea Cukai Kota Bogor menggelar kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal, hasilnya ada 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita dari warung-warung kelontong di Kota Bogor," Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Menurut Asep, para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberi peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai.
"Rokok yang disita Bea Cukai adalah semua yang berjenis sigaret kretek mesin, produknya tak memiliki izin atau ilegal. Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa," kata Asep.
"Rokok-rokok ilegal itu diamankan dari warung-warung kelontong, sudah dibawa pihak Bea Cukai untuk dimusnahkan," tambahnya.
Asep menyebut operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan kota dan kabupaten Bogor.
"Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung, ini pemasarannya memang adanya di perbatasan antara kota dan kabupaten Bogor," sebutnya.
Lihat juga Video 'Momen Pemusnahan 204 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Asahan':
(mae/mae)