Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita di Kabupaten Bogor Sejak 2023

Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita di Kabupaten Bogor Sejak 2023

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 02 Agu 2025 10:17 WIB
Ilustrasi Rokok
Ilustrasi rokok (Foto: iStock)
Bogor -

Tim gabungan menyita 1.024.214 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jutaan batang rokok tersebut disita dalam kurun waktu 2023 dan 2024.

"Total penyitaan rokok ilegal sebanyak 1.024.214 pada 2023-2024," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (2/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, pada 2023, total rokok ilegal yang disita sebanyak 181.690 batang, sementara pada 2024 sebanyak 842.524 batang.

Dia mengatakan Satpol PP bertugas sebagai pendamping operasi penyitaan rokok ilegal tersebut. Kewenangan lebih lanjut ada di Bea-Cukai Bogor.

ADVERTISEMENT

"Satpol PP sebagai pendamping dalam operasi rokok ilegal. Yang punya kewenangan sesuai tupoksi dari kantor Bea-Cukai. Barang sitaan disimpan di kantor Bea-Cukai Kota Bogor," ucapnya.

Untuk 2025, penyitaan rokok ilegal masih terus dilakukan. Sebanyak 36.428 batang rokok ilegal telah disita hingga pertengahan tahun.

"Pencapaian sementara pada 2025 sebanyak 36.428 batang," bebernya.

Rencananya, jutaan batang rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan secara serentak. Pemusnahan akan dilakukan bersama instansi yang terlibat.

Tonton juga video "7.199 Rokok Ilegal Disita dari 210 Toko Kelontong di Lumajang" di sini:

(rdh/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads