Catat! MA Balikin Ranjang hingga Sofa Anniesa ke Jemaah First Travel

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 10:23 WIB
Anniesa dan Andika (Instagram)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) mengembalikan aset First Travel ke jemaah. Termasuk juga barang pribadi Andika Surachman-Anniesa Hasibuan karena dibeli dari uang jemaah yang seharusnya buat berangkat umroh.

PK membalik keadaan. Di mana dalam putusan sebelumnya yaitu Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan kasasi memerintahkan aset dirampas negara. Oleh PK, aset dikembalikan ke jemaah.

"Barang Bukti Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 102 dikembalikan kepada yang berhak," demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilansir websitenya, Kamis (22/6/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunarto. Sedangkan anggota majelis PK yaitu Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sunarto saat ini adalah Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

"Majelis PK tidak sependapat dengan putusan juex jurist tentang sebagian dari barang bukti berupa uang, maupun aset yang bernilai ekonomis dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara i casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan, namun karena barang bukti yang akan disebutkan dalam amar ini berasal dari calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepda orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umroh yang telah membayar kepada PT First Travel Anugrah Karya Wisata, maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya," ucap majelis.

"Yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor dalam rangka melaksanakan putusan sesuai pasal 270 KUHAP," sambungnya.

Apa saja itu? Berikut barang yang dimaksud tersebut:

1. Dua unit AC 1 PK merk Panasonic;
2. 2 (dua) buah kursi Sofa Raja bludru warna hitam;
3. 1 (satu) buah lampu kristal gantung;
4. 1 (satu) buah hordeng panjang fitrase warna merah maron;
5. 1 (satu) set Buffet dan Kaca cermin;
6. 1 (satu) buah kaca cermin;
7. 1 (satu) set meja kerja dan kursi kulit warna emas;
8. 1 (satu) buah lemari bufet kaca warna emas;
9. 2 (dua) buah kursi tamu bahan kulit warna emas;
10. 1 (satu) set sofa bed bludru warna hitam;

11. 2 (dua) buah hordeng fitrase warna hitam kombinasi emas.
12. 2 (dua) buah lampu hias kristal berdiri.
13. 1 (satu) unit AC 1 PK merk Panasonic.
14. 1 (satu) set sofa dan meja warna keemasan;
15. 1 (satu) buah lampu gantung kristal;
16. 2 (dua) buah lampu duduk kristal;
17. 1 (satu) set meja beserta kaca cermin;
18. 3 (tiga) buah hordeng fitrase warna Coklat Keemasan;
19. 2 (dua) buah rak sepatu warna Kuning Emas;
20. 1 (satu) buah Figura kaligrafi Arab;

Simak juga 'Kala Vellfire dan Pajero Milik Bos First Travel yang Disita Polisi':






(asp/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork