Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni, dan sejumlah korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Mereka bertanya soal pengembalian aset kepada para korban First Travel.
"Agenda hari ini, yaitu kabar gembira saya kira terkait dengan putusan untuk dibagi-bagikan kepada para korban. Jadi putusan tersebut tadi sudah kita dengarkan bersama dari pihak Kejaksaan," kata Pitra di Kejari Depok, Rabu (7/6/2022).
Pitra mengatakan Kejari Depok menyebut korban yang berhak mendapat pengembalian aset berdasarkan putusan MA ialah korban jemaah umrah yang tidak jadi berangkat dan rekanan. Pitra mengatakan aset yang telah disita sebanyak 820 item dan 400 lebih dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para agen dan yang ditunjuk Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun di Puri dan mobil Ford, Honda dan lain-lain. Itu tadi yang kita pertanyakan kepada Kejaksaan terkait dengan aset yang memiliki nilai ekonomis apakah akan dilelang atau bagaimana," ujarnya.
Pitra mengatakan Kejaksaan juga meminta korban First Travel untuk melengkapi dokumen ke Kejaksaan. Sebab, menurutnya, Kejaksaan sedang melakukan pencatatan aset-aset tersebut.
"Ada beberapa poin ya di dalam putusan tersebut yang menjadi catatan utama yaitu korban ini kan banyaknya sebanyak 93 ribu dan terpidana ini melakukan penipuan itu sehingga melakukan dapat menghimpun dana sebanyak Rp 1,3 triliun artinya apa, dari Rp 1,3 triliun tersebut ya hanya 820 item barang bukti yang disita," ujarnya.
"Karena kalau mengacu kepada amar putusan dan mengacu kepada pertimbangan hukum ya dalam keputusan PK tersebut itu proses eksekusinya itu ya eksekutornya. Benar Kejaksaan sesuai dengan pasal 270 KUHP akan tetapi melalui PT First Travel Karya Anugerah tadi ya eksekusi tersebut melalui PT First Travel," sambungnya.
Pitra mengucapkan terima kasih kepada Kajari Depok Mia Banulita yang telah membantu para korban First Travel. Menurutnya, dalam waktu dekat setelah dilakukan pengkajian putusan tersebut akan dieksekusi oleh Kejari Depok.
Pengacara Pertanyakan Proses Pengembalian Dana
Selain itu, Pitra mempertanyakan soal proses pengembalian dana padahal First Travel sudah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bagaimana mengeksekusi putusan suatu keputusan yang First Travel tersebut ini saya mendapatkan informasinya dibekukan oleh OJK. Artinya kan ini tidak menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri. Tidak ada subjek hukum lagi di situ karena sudah dibekukan nah ini dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tadi," kata Pitra.
Pitra mengatakan pihak Kejari Depok akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami dan menelusuri hal tersebut ke Kemenkumham, dan Pengadilan Negeri Depok. Hal itu guna mengetahui aktivitas PT First Travel.
"Apakah memang entitasnya masih bergerak atau tidak atau memang perizinan ataupun bertentangan dengan hukum, nanti di kroscek, lagi seperti itu. Kalau itu yang menjadi persoalannya, melalui pandangan dari kacamata hukum, kalau pandangan itu melalui PT First Travel takutnya ini mereka ditipu dua kali," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengubah putusan kasus First Travel soal barang bukti. Awalnya dirampas untuk negara, kini barang bukti dikembalikan kepada jemaah.
"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1).
"Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," sambung Andi Samsan Nganro.
Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat untuk hukuman lainnya tidak berubah. Yaitu Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Simak juga Video 'Datangi Kejagung, Korban First Travel Berharap Masih Diberangkatkan':