Korban First Travel Datangi Kejari Depok, Serahkan Data Penerima Aset

ADVERTISEMENT

Korban First Travel Datangi Kejari Depok, Serahkan Data Penerima Aset

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 15:12 WIB
Kejari Depok
Kejari Depok (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Puluhan orang perwakilan korban penipuan First Travel bersama kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kedatangan mereka bertujuan memberikan data jemaah First Travel penerima aset yang dikembalikan.

Berdasarkan pantauan, Kamis (19/1/2023), rombongan korban tiba di Kejari Depok sekitar pukul 13.30 WIB. Puluhan orang itu merupakan perwakilan dari korban-korban yang dijanjikan berangkat umrah oleh First Travel.

Sesampai di Kejari, kuasa hukum dan koordinator korban langsung ke salah satu ruangan di lantai satu gedung itu. Sementara korban lainnya menunggu di luar.

Salah satu korban, Suyono (68), menuturkan kedatangannya ke Kejari Depok untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian aset ke jemaah.

"Kita itu sebenarnya nggak nuntut, karena ada keputusan MA itu apa betul atau nggak kan ada yang nge-share juga di grup WA juga sama korban lainnya menginfokan itu," kata Suyono kepada Wartawan.

Dia juga kerap mengikuti sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini Suyono ingin mengetahui kejelasan dari pengembalian yang telah diputuskan.

"Waktu sidang di Kemayoran (PN Tipikor) saya hadir terus. Begitu di sini karena jauh, baru sekarang ini saya menyempatkan diri mau tau kejelasannya, bagaimana sebenarnya," ucapnya.

Adapun Suyono mengatakan total kerugiannya sebesar Rp 85 Juta. Dia dijanjikan berangkat umrah pada Maret 2017.

"Saya Rp 14.300.000 per orang, untuk enam orang. Saya udah lunas, kan dua kali pembayaran. DP di bulan Juli 2015, pelunasan di bulan Januari 2016. Tahun 2017 harusnya berangkat di bulan Maret," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban agar dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, kabar yang dinanti ratusan ribu anggota jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban agar dikembalikan kepada jemaah. Putusan tersebut merupakan kabar baik yang dinanti ratusan ribu jemaah korban First Travel.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1).

Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang. Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Adapun hukuman lainnya tidak berubah.

Dalam kasus ini, Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Mahkamah Agung mengungkap alasan mengubah putusan kasus First Travel mengenai barang bukti ini. MA menyebutkan tidak ada hak-hak negara yang dirugikan dalam kasus ini.

"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1).

Andi mengatakan barang bukti kasus ini dikembalikan kepada orang yang berhak. Mereka adalah para calon jemaah umrah.

Simak juga 'Kala Melihat Vellfire dan Pajero Milik Bos First Travel yang Disita Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT