Balas-membalas soal Pungli Rutan KPK Antara Novel Baswedan dan Dewas

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 07:59 WIB
Rutan KPK (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan saling balas soal temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Dewas mengaku dugaan pungli itu temuannya, namun Novel menyebut hal berbeda.

Dugaan pungli ini awalnya diungkap anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dia mengatakan temuan pungli merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.

Albertina mengatakan jumlah pungli itu Rp 4 miliar. Angka tersebut merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ucapnya.

Dia tak menutup kemungkinan jumlah itu bertambah. Albertina mengatakan Dewas KPK akan mengusut dari sisi etik. Dia menyerahkan tindak pidana pungli di rutan KPK kepada aparat penegak hukum.

"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan," ucapnya.

"Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," sambung Albertina.

Albertina mengatakan pungli itu diduga disetorkan secara tunai dengan rekening pihak ketiga. Dia menyerahkan pengusutan dugaan tindak pidananya ke aparat penegak hukum.

"Sudah diketahui juga kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan. Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," katanya.

Selain itu, Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat pungli itu. Namun, dia enggan menjelaskan identitas pihak yang terlibat.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/6).

Novel Bilang Pungli di Rutan Ditemukan Penyidik KPK

Novel kemudian angkat bicara soal kasus dugaan pungli di rutan KPK. Novel menyebut kasus itu pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Mantan penyidik senior KPK ini mengatakan Dewas KPK awalnya tidak merespons laporan dari penyidik soal temuan pungli di rutan. Novel beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.

"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," jelas Novel.

Menurut Novel, kasus dugaan pungli di rutan itu makin memperburuk citra KPK. Dia menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.

"Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan. Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'KPK Bentuk Tim Khusus Terkait Dugaan Pungli di Rutan Antirasuah':






(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork