KPK Butuh Waktu Usut Pungli Rp 4 M di Rutan: Kasusnya Rumit

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 21 Jun 2023 12:02 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah menyelidiki kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. KPK mengatakan kasus tersebut rumit sehingga membutuhkan waktu dalam pengusutannya.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Kasus pungli di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih terjadi di periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Besaran nilai pungli selama empat bulan itu mencapai Rp 4 miliar.

Ali mengatakan pihaknya tengah melacak transaksi terkait kasus tersebut. KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kemudian KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," jelas Ali.

Sejumlah Pegawai Rutan Dirotasi

KPK juga telah melakukan perbaikan usai dugaan pungli terjadi di Rutan Merah Putih KPK. Sejumlah pegawai rutan di lokasi telah dilakukan rotasi.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," jelas Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Dari sejumlah rotasi pegawai rutan itu, posisi Kepala Rutan (Karutan) KPK tidak ikut menjadi bagian yang turut dirotasi. Jabatan Karutan saat ini diemban oleh Achmad Fauzi.

"Yang dilakukan rotasi-rotasi sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level Karutan ya," pungkas Ali.

Simak Video 'Dewas Temukan Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK':






(ygs/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork