Kritik Keras Mengemuka Usai Terungkap Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK

Arief Ikhsanudin, Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 21 Jun 2023 07:11 WIB
Foto: Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar terus didalami KPK. Sejumlah pihak pun mengkritik keras KPK soal temuan yang justru memperburuk citra lembaga antirasuah itu.

Awalnya, temuan soal pungli ini disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.

Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ucapnya.

Sementara itu, KPK juga telah mengambil langkah terkait dugaan pungli di rutan. KPK mengatakan telah mengganti pegawai rutan yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Secara administrasi ya itu sudah dilakukan, jadi mereka-mereka yang terindikasi sudah diganti," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Asep tak menyebutkan siapa pihak rutan KPK yang diganti. KPK sendiri, katanya, masih mempelajari dan mendalami temuan di lapangan, termasuk indikasi keterlibatan kepala rutan (karutan).

"Ya (kalau) karutan kita sedang pelajari, karutan yang mana, waktu yang mana sampai mana jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti, jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab pada periode yang mana, siapa," ucap Asep.

Bagaimana isi kritik terhadap temuan ini? Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Dewas Temukan Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK':






(rdp/rdp)

Berita detikcom Lainnya

Foto