Kasus tabrak lari menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur, mengungkap fakta baru. Insiden penabrakan yang dilakukan oleh tersangka OS (26) bukan kecelakaan.
Polisi menyampaikan OS sengaja membuat korban celaka hingga meninggal dunia. OS disebut sengaja mencelakai korban karena adanya dendam.
Jenazah Moses Bagus Prakoso sendiri telah dimakamkan di TPU Perwira, Bekasi, pada Jumat (16/6/2023) siang kemarin. Prosesi pemakaman Moses Bagus Prakoso diwarnai isak tangis keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga Moses sendiri menyampaikan kecurigaannya bahwa peristiwa tabrak lari tersebut bukan kecelakaan biasa. Keluarga meyakini pelaku sengaja menabrak Moses.
"Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan. Perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," ujar adik Moses, Nicholas, di TPU Perwira, Bekasi, Juamt (16/6).
Di sisi lain, Satlantas Wilayah Jakarta Timur telah menetapkan OS sebagai tersangka. OS dijerat ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan korban meninggal dunia.
![]() |
Bukan Kecelakaan, tapi Kesengajaan
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Aahmad Fanani menyampaikan bahwa peristiwa tabrak lari di Cakung bukan sebuah kecelakaan, melainkan adalah kesengajaan. Kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja, sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6).
Fanani menyampaikan ada unsur kesengajaan dalam kasus yang menewaskan Moses tersebut. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
"Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," tambahnya.
Motif Dendam
Lantas apa yang membuat OS dengan sengaja mencelakai Moses Bagus Prakoso hingga meninggal dunia?
"(Motif) dendam," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Fanani tidak menjelaskan secara detail apa yang menyebabkan OS dendam terhadap Moses. Namun ia menyebut hal itu bermula dari perselisihan antartetangga.
"Karena ada perselisihan sama tetangga, sehingga yang pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," imbuhnya.
Baca fakta lain di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Rekaman CCTV Detik-detik Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Jaktim
Ada Unsur Perencanaan
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyampaikan adanya perencanaan yang dilakukan oleh OS.
"Iya," singkat Fanani saat ditanya apakah perbuatannya itu telah direncanakan.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka pengemudi mobil berinisial OS (26) dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu.
"(Jeratan pasal) ya berlapis," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Atas kesengajaannya yang mengakibatkan korban tewas itu, tersangka OS terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya.
![]() |
Jadi Tersangka dan Ditahan
Di sisi lain, Satlantas Wilayah Jakarta Timur telah menetapkan OS sebagai tersangka. OS ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka, kan sudah 1x24 jam," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa Sitepu, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/6).
OS ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara. Tersangka OS dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.
"(Pasalnya) 311 ayat 5. Pasal-pasal ini ada junctonya juga, termasuk juncto 312" ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 311 ayat 5:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Bunyi Pasal 312:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."
OS kini resmi ditahan di Polres Meetro Jakarta Timur.
"Iya, ditahan," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya: keluarga kaji polisikan OS dengan pasal pembunuhan....
Keluarga Kaji Polisikan OS dengan Pasal Pembunuhan
Pihak keluarga menduga kasus tabrak lari terhadap Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung bukan kecelakaan biasa. Pihak keluarga mengkaji untuk melaporkan pelaku OS (26) dengan pasal pembunuhan.
"Ya kami menduga ada unsur 338 dan 340. Tapi kami menganalisa saja," ujar pengacara korban, Petrus Sihombing, kepada wartawan di TPU Perwira, Bekasi, Jumat (16/6/2023).
Namun Petrus belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melaporkan pelaku dengan pasal pembunuhan. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyidikan polisi.
![]() |
"Kalau masalah (melaporkan) unsur pidana, itu belum kami lakukan karena kami harus menunggu hasil penyidikan 24 jam. Setelah itu, kami akan berkoordinasi lagi dengan keluarga seperti apa," jelasnya.
Diketahui, Pasal 338 dan 340 KUHP adalah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Dua pasal itu merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk sengaja.
Sementara itu, adik korban, Nicholas, menyayangkan pernyataan polisi yang menetapkan tersangka dengan pidana lalu lintas. Menurut Nicolas, perbuatan tersanga OS menabrak korban adalah sebuah kesengajaan.
"Kita lihat, kenapa hanya dikenakan pasal lalu lintas Pasal 310. Itu yang sangat kita sayangkan. Menurut kita ini ada tindak kesengajaan dan harusnya bisa ke hukum pidana," tambah Nicholas.