Pihak keluarga korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, Moses Bagus Prakoso, menyayangkan pelaku OS (26) hanya disangkakan pasal pelanggaran lalu lintas. Menurut keluarga, OS seharusnya dikenai pasal pidana karena terdapat unsur kesengajaan.
"Kita baru lihat semalam ada klarifikasi dari Pak Darwis (Kanit Laka Polres Jakarta Timur) di YouTube. Yang kita sayangkan kita cukup kaget. Menurut kita ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan dari awal," kata Nicholas, adik korban, di TPU Perwira Bekasi Jumat (16/6/2023).
Nicholas merasa ada kejanggalan lantaran pasal yang dijatuhkan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku tidak terdapat pasal pidana. Nicholas memandang hukuman pelaku tak akan sebanding dengan apa yang menimpa kakaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang Pak Darwis bilang ini ada unsur kesengajaan. Kita lihat, kenapa hanya dikenakan pasal lalu lintas, Pasal 310. Itu yang sangat kita sayangkan. Menurut kita ini ada tindak kesengajaan dan harusnya bisa ke hukum pidana," terang Nicholas.
Tabrak Lari di Cakung Sengaja
Polisi menyampaikan kasus tabrak lari di Cakung yang menewaskan Moses Bagus Prakoso bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Tersangka OS (26) dipidana karena sengaja menabrak korban.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6).
Fanani menyampaikan ada unsur kesengajaan dalam kasus yang menewaskan Moses tersebut. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
"Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," tambahnya.
Pemobil Jadi Tersangka
Pemobil berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan polisi
"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka. Kan sudah 1 x 24 jam," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa Sitepu.
OS ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara. Tersangka OS dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.
Simak Video: Rekaman CCTV Detik-detik Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Jaktim