Polisi menggelar razia cipta kondisi di Jalan Layang Non-Tol Casablanca pada Jumat lalu. Sebanyak 75 motor berknalpot brong telah diamankan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dari 309 motor yang ditindak, sebanyak 75 motor ditahan lantaran memakai knalpot brong.
Knalpot brong adalah istilah populer untuk merujuk ke knalpot bersuara berisik melebihi kebisingan suara knalpot standar. Knalpot brong sering merupakan knalpot standar yang dihilangkan komponen peredam bising di dalamnya.
"Jadi untuk knalpot ini (knalpot brong) kita lakukan penindakan, itu sudah ada contoh di depan yang kemarin sudah ada beberapa dari pengendara mengganti knalpotnya," kata Bayu di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
Bayu menyebutkan kendaraan yang berknalpot berisik akan ditindak. Penindakan tersebut berupa pemusnahan knalpot brong. Selain itu, kata Bayu, pemilik kendaraan harus mengganti knalpot standar yang sesuai peruntukan.
"Nanti untuk knalpot yang tidak standar akan kita musnahkan bersama-sama," imbuhnya.
Bayu menambahkan pihaknya akan memberi efek jera bagi kendaraan yang terkena razia. Efek jera tersebut berupa penyitaan terhadap motor dan knalpot
Bukan hanya itu, Bayu mengatakan, untuk kendaraan yang kenalpot tidak sesuai standar akan dikenai Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 Pasal 48 ayat 2.
Sedangkan bagi pelanggar rambu atau kendaraan yang melintasi jalan layang non-tol akan dikenai Pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
(dnu/dnu)