Apa itu Red Notice? Ini Pengertian dan Prosedur Permintaannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 17:18 WIB
Red Notice Interpol (Foto: Situs Interpol)
Jakarta -

Polda Metro berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menerbitkan Red Notice terhadap Christofer Stefanus Budianto, tersangka kasus penipuan sewa mobil Jessica Iskandar. Diketahui, Christopher sedang berada di luar negeri.

Lantas, apa itu Red Notice? Bagaimana prosedur permintaan Red Notice? Berikut penjelasan selengkapnya.

Apa itu Red Notice?

Mengutip dari situs resmi Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Red Notice adalah peringatan internasional untuk orang yang dicari, bukan surat perintah penangkapan.

Status seseorang dalam Red Notice tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan kata lain, orang tersebut merupakan buronan polisi.

Red Notice dikeluarkan kepada buronan yang dicari untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman terkait kejahatan yang dilakukan. Ketika seseorang dicari untuk penuntutan, itu berarti orang tersebut belum dihukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Apabila orang yang dimaksud harus menjalani hukuman, berarti buronan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan di negara yang meminta penerbitan Red Notice.

Red Notice berisi dua jenis informasi utama, yaitu:

  • Informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
  • Informasi terkait dengan kejahatan yang mereka inginkan, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.

Logo Interpol (Foto: Situs Interpol)

Daftar Kasus Red Notice

Red Notice ditujukan kepada tersangka yang menjadi tercantum dalam DPO yang dicari oleh suatu negara atau pengadilan internasional. Berikut daftar kasus kejahatan yang dapat dikenai Red Notice.

  • Pembunuhan
  • Pemerkosaan
  • Penipuan

Siapa yang Mengeluarkan Red Notice?

Red Notice diterbitkan oleh International Criminal Police Organization atau Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) atas permintaan negara anggota. Interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara mana pun untuk menangkap seseorang yang menjadi subyek Red Notice.

Tujuan Penerbitan Red Notice

Red Notice dianggap penting karena digunakan untuk memberi tahu polisi di semua negara anggota Interpol tentang buronan yang dicari secara internasional. Dengan adanya Red Notice, pergerakan seseorang yang dicari itu menjadi terbatas saat berada di luar negeri. Selain itu, negara yang meminta penerbitan Red Notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota Interpol lainnya.

Prosedur Permintaan Red Notice

Red Notice diterbitkan untuk seorang tersangka yang menjadi buronan negara. Berikut adalah prosedur permintaan Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol.

  1. Red notice dikeluarkan oleh Interpol setelah ada permintaan dari negara yang bersangkutan. Penerbitan Red Notice terhadap seseorang harus berkoordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia.
  2. Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, akan dilayangkan surat perintah penangkapan. Apabila seseorang tersebut tidak menanggapi surat itu, tahapan selanjutnya adalah menetapkan orang itu ke dalam DPO. Jika tersangka berada di luar negeri, polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
  3. Kepolisian dari negara peminta harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan Red Notice kepada Interpol.
  4. Setelah Interpol mendapat surat penerbitan Red Notice dari negara yang bersangkutan, Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya. Dengan begitu, pergerakan tersangka di luar negeri akan terbatas dan memudahkan untuk penangkapan.
  5. Individu yang masuk kategori Red Notice statusnya bukan perintah dari Interpol itu sendiri, melainkan dari negara bersangkutan. Interpol hanya memberikan informasi kepada semua negara anggota bahwa orang tersebut diinginkan oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Dengan demikian, Interpol tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan.



(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork