Deretan Penindakan Kasus Perdagangan Orang Usai Jokowi Beri Arahan Tegas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 11:05 WIB
Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri Pimpin Satgas TPPO / Foto: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) membuat Presiden Joko Widodo memberi arahan agar penindakan dilakukan dengan tegas tanpa ada beking. Sederet kasus pun sudah diungkap lewat Satgas TPPO Polri yang ditugaskan menjadi pelaksana harian dari arahan ini.

Perhatian khusus pada kasus TPPO disampaikan Presiden Jokowi di KTT ASEAN pada Mei 2023 lalu. Kala itu, Indonesia mendorong masalah perdagangan orang agar dibahas di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jokowi mengatakan sebagian besar korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah warga negara Indonesia.

"Salah satu yang Indonesia usung untuk dibahas di KTT ini adalah pemberantasan perdagangan manusia terutama online scams. Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI kita," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Labuan Bajo seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (8/5/2023).

Jokowi Beri Arahan ke Kapolri

Jokowi kemudian mengadakan rapat kabinet membahas TPPO. Dalam rapat tersebut, Jokowi menugaskan Polri menjadi pelaksana harian Satgas TPPO.

"Kemarin baru saja kepolisian diberikan tugas oleh Presiden menjadi pelaksana harian terkait dengan Satgas TPPO sebelumnya diawaki oleh Kementerian PPA," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/5/2023).

"Dalam waktu dekat kita akan segera mengambil langkah dan tentunya sesuai dengan komitmen kita, kita akan tindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya," tuturnya.

Satgas TPPO Dibentuk, Dipimpin Irjen Asep Edi Suheri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai arahan Presiden Jokowi. Satgas TPPO dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri. Wakil Ketua Satgas TPPO ialah Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Satgas itu bakal dibentuk di setiap Polda. Satgas TPPO akan berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan dikepalai oleh Wakapolda di tiap daerah.

Satgas TPPO Langsung Bertindak di Nunukan

Satgas TPPO langsung bekerja dan menggagalkan pengiriman ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia. Terdata, ada 123 korban dari berbagai wilayah di Tanah Air yang diselamatkan.

"Pada Selasa, 6 Juni 2023, Tim Gabungan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan melakukan penegakan hukum terhadap jaringan TPPO yang mengirimkan pekerja migran ilegal dengan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Selanjutnya, para pelaku diamankan dan diperiksa di Polres Nunukan," kata Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Tim gabungan yang dimaksud terdiri atas Bareskrim Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku Kasubsatgas Penegakan Hukum TPPO Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro turut mendampingi Irjen Asep yang memimpin penyelamatan ratusan calon korban perdagangan orang ini.

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia. Terdata, ada 123 korban dari berbagai wilayah di Tanah Air yang diselamatkan. Foto: (Dok. Istimewa)

Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi soal calon TKI yang akan dikirimkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pelabuhan Tunon Taka (Nunukan) menuju Tawau (Malaysia) secara ilegal via laut dengan KM Bukit Siguntang. Ditemukan 51 korban di kapal tersebut, termasuk anak balita mereka. Para korban yang ditemukan terdiri atas 8 warga Nusa Tenggara Timur (NTT), 42 warga Sulsel (11 di antaranya balita), dan 1 warga Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 51 korban dipulangkan ke alamat domisili mereka masing-masing

Polisi juga menangkap 8 orang yang menjadi tersangka kejahatan ini. Para tersangka dikenai Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp 600 juta

"Saat ini kami telah mengungkap 9 jaringan TPPO, menerbitkan 9 LP (Laporan), dan menahan 8 tersangka," kata Irjen Asep Edi Suheri

Ratusan Orang Jadi Tersangka dalam 7 Hari

Hingga saat ini, Satgas TPPO Polri mengusut 190 laporan polisi terkait kasus perdagangan orang. Sebanyak 824 korban yang hendak dikirimkan ke luar negeri secara ilegal bisa digagalkan.

Laporan tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan laporan tipe A atau laporan yang dibuat polisi untuk langsung melakukan pengusutan.

"Berdasarkan jumlah TPPO sebanyak 824 orang terdiri dari perempuan dewasa 370 korban, kemudian anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Polisi telah menetapkan 212 orang sebagai tersangka dari berbagai daerah berkaitan dengan laporan dugaan perdagangan orang itu. Penetapan ratusan tersangka dilakukan dalam kurun 7 hari pada 5-11 Juni 2023, setelah Satgas TPPO diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Daftar penindakan kasus TPPO di berbagai daerah ada di halaman selanjutnya.

Simak Video '33 Pelaku TPPO Diringkus di Jateng, Korbannya Capai Ribuan!':






(imk/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork