5 Fakta Aksi Hipnotis WN Pakistan Bikin Rugi Warga Jakpus Rp 6 Juta

5 Fakta Aksi Hipnotis WN Pakistan Bikin Rugi Warga Jakpus Rp 6 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 13 Jun 2023 07:40 WIB
Ilustrasi Hipnotis
Ilustrasi. (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap atas dugaan penipuan modus hipnotis. Pelaku, membawa kabur uang Rp 6 juta dari sebuah warung di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Aksi WNA Pakistan tersebut terekam video dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar diperlihatkan pelaku dan keluarganya menghampiri sebuah warung korban.

Mereka terlihat hendak membeli sesuatu. Antara pelaku dan korban kemudian terlibat dialog satu sama lain. Diperlihatkan korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang dinarasikan mencapai jutaan rupiah. Setelah selesai, pelaku lanjut meninggalkan warung sembari memeluk korban dan berpamitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku WN Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ditangkap. Mereka tinggal di salah satu apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kita lakukan penangkapan di apartemennya, dia tinggal bersama anak dan isterinya. Ditangkap hari Jumat kemarin," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

ADVERTISEMENT

Tukar Rp 100 Ribu Jadi Rp 6 Juta

Husein melakukan tipu daya terhadap korban. Dengan berpura-pura hendak menukarkan uang dan berbahasa asing, Husein membuat korban kebingungan hingga duit korban melayang.

"Dia ke sana pura-pura mau tukar uang. Pakai bahasa dia, pakai bahasa asing. Pemilik warung ini agak agak bingung diajak pakai bahasa asing. Dari situ dilihatin toples tempat penyimpanan uang. Di bawah toples itu ada ada bungkusan kain, itu isinya uang yang Rp 5 juta," jelasnya.

"Dia (korban) memberikan uang Rp 100 ribu pertama, terus memberikan uang Rp 100 ribu lagi, terus memperlihatkan toplesnya, maksudnya mau ditukar uang receh, terus dilihat ada tumpukan uang itu di bawah itu, yang kuning," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Saat Heboh Bule Diduga Hipnotis Pedagang Kelontong di Jambi':

[Gambas:Video 20detik]



Kerugian Korban Rp 6 Juta

Moslem mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali. Diketahui dia menggasak uang Rp 6 juta dari korban pemilik warung tersebut.

"Kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas dia sudah mengakui dia memang melakukan itu dan kerugiannya sekitar Rp 6 juta," ujarnya.


Ngaku Pengusaha Karpet

Husein mengaku ke Indonesia dengan visa kunjungan. Dia mengaku sebagai pengusaha karpet.

Pengakuannya sih dia dagang, tapi kalau visa kunjungan kan nggak mungkin. Ini yang kami undang imigrasi hari ini untuk memastikan itu. Dia (pelaku) bilang dagang karpet, nanti kita lihat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).


Akan Dideportasi

Saat ini pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut dia terancam Pasal 362 KUHP. Selain itu, pelaku juga istri dan anaknya terancam dideportasi.

"Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya 5 tahun. Istri anak termasuk pelaku ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung deportasi," kata dia.

"Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa-nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads