Pria Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus Terancam Dideportasi

Pria Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus Terancam Dideportasi

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 17:09 WIB
A pocket watch swinging.
Ilustrasi Hipnotis (iStock)
Jakarta -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein (36), ditangkap setelah menghipnotis pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Husein, yang sudah jadi tersangka, terancam dideportasi dari Indonesia.

"Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya 5 tahun. Istri, anak, termasuk pelaku, ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung deportasi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Dari pengakuannya, Husein datang ke Indonesia untuk usaha karpet. Namun visa yang digunakan merupakan visa kunjungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian, lanjut Komarudin masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait paspor serta visa pelaku beserta anak dan istrinya.

"Pengakuannya sih dia dagang, tapi kalau visa kunjungan kan nggak mungkin. Ini yang kami undang imigrasi hari ini untuk memastikan itu," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Sambil kita lihat pertama kami mengecek paspor yang bersangkutan. Kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi nanti kita lihat apakah bisa langsung dideportasi," imbuhnya.

Siasat WNA Hipnotis Pemilik Warung

Pria berkewarganegaraan Pakistan, Moslem bin Mohram Husein (36), ditangkap setelah diduga menghipnotis seorang pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Husein menghipnotis korban dengan modus menukar uang dari Rp 100 ribu jadi Rp 6 juta.

"Untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Komarudin mengatakan saat itu pelaku datang ke warung korban hendak menukarkan uang dan berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa Pakistan. Karena tak mengerti, korban pun menunjukkan uang miliknya.

Hal tersebut dijadikan celah untuk pelaku mengambil tumpukan uang hasil penjualan milik korban. Korban pun diketahui merugi hingga Rp 6 juta.

"Dia ke sana pura-pura mau tukar uang. Pakai bahasa dia, pakai bahasa asing. Pemilik warung ini agak agak bingung diajak pakai bahasa asing. Dari situ dilihatin stoples tempat penyimpanan uang. Di bawah stoples itu ada ada bungkusan kain, itu isinya uang yang Rp 5 juta," jelasnya.

"Dia (korban) memberikan uang Rp 100 ribu pertama, terus memberikan uang Rp 100 ribu lagi, terus memperlihatkan stoplesnya, maksudnya mau ditukar uang receh, terus dilihat ada tumpukan uang itu di bawah itu, yang kuning," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Heboh Bule Diduga Hipnotis Pedagang Kelontong di Jambi':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads