Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan dilaporkan menghipnotis pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku kini sudah ditangkap.
Aksi WNA Pakistan tersebut terekam viral di media sosial. Dalam video yang beredar diperlihatkan pelaku dan keluarganya menghampiri sebuah warung korban.
Mereka terlihat hendak membeli sesuatu. Antara pelaku dan korban kemudian terlibat dialog satu sama lain. Diperlihatkan korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang dinarasikan mencapai jutaan rupiah. Setelah selesai, pelaku lanjut meninggalkan warung sembari memeluk korban dan berpamitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku WN Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ditangkap. Mereka tinggal di salah satu apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kita lakukan penangkapan di apartemennya, dia tinggal bersama anak dan isterinya. Ditangkap hari Jumat kemarin," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Moslem mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali. Diketahui dia menggasak uang Rp 6 juta dari korban pemilik warung tersebut.
"Kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas dia sudah mengakui dia memang melakukan itu dan kerugiannya sekitar Rp 6 juta," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut dia terancam Pasal 362 KUHP. Selain itu, pelaku juga istri dan anaknya terancam dideportasi.
"Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya 5 tahun. Istri anak termasuk korban ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung deportasi," kata dia.
"Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa-nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," imbuhnya.
Simak juga 'Saat Heboh Bule Diduga Hipnotis Pedagang Kelontong di Jambi':