Satpam Ungkap Perintah Majikan di Jaksel Tahan ART Korban Penyiksaan

Satpam Ungkap Perintah Majikan di Jaksel Tahan ART Korban Penyiksaan

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 21:13 WIB
Sidang Kasus ART Disiksa Majikan di PN Jaksel
Sidang Kasus ART Disiksa Majikan (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Petugas satpam di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penyiksaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SK alias I (23) mengungkap sempat ada perintah dari majikan korban untuk menjaga ART-nya tidak keluar. Perintah itu diberikan langsung oleh majikan yang menjadi pelaku penyiksaan, Metty Kapantow.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu saksi Ahmad Efendi yang merupakan seorang petugas satpam, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan SK, di PN Jaksel, Senin (12/6/2023). Awalnya hakim ketua Tumpanuli Marbun sempat bertanya kepada saksi apakah pernah ada yang memintanya melarang seseorang keluar dari apartemen pelaku. Saksi pun menjawab pernah.

"Ya saya pernah, Pak. Waktu itu Ibu Metty sendiri," kata saksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu saksi itu pun mengatakan perintah itu dilakukan kala Metty ingin pergi ke Bali. Metty pun memerintahkan saksi jika ada ART yang keluar dari apartemennya agar ditahan.

"Pak saya mau liburan ke Bali. Karena anak saya mau nikahan. Itu pembantu saya kalau ada yang keluar tolong ditahan," kata dia menirukan ucapan Metty.

ADVERTISEMENT

Hakim pun bertanya kepada Metty apakah keterangan saksi itu benar. Metty pun menjawab bahwa keterangan itu tidak sepenuhnya benar.

"Ini ada benar dan tidak benarnya. Soal saya pesen ke security saya mau ke luar kota suruh liatin mbak-mbaknya keluar. Tapi nggak ada larangan yang wanita keluar," katanya.

Dia pun mengatakan bahwa ARTnya pun kerap keluar untuk mengambil barang belanjaan. Para ART itu mengambil barang di basement apartemen.

"Contohnya lagi kalau pulang dari supermarket yang turun juga (ART) wanita-wanita juga. Nggak hanya Epi saja," tuturnya.

Metty mengatakan ART-nya yang mengambil barang bisa berjumlah 3-4 orang. ART itu pun mengambil barang di basement karena lobi apartemen tidak memperbolehkan membawa barang.

"Bisa 3 orang 4 orang. Memang turunnya kebanyakan di basement. Karena di lobi nggak boleh bawa barang," sebutnya.

Hasil Visum Korban

SK mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya setelah dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

SK bekerja di apartemen milik pasangan suami-istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana milik MK.

Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK juga mendapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.

"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," jelas Zulpan.

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka terdiri atas majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.

Ada 9 tersangka di kasus ini, yakni:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)
9. Saudari R (PRT)

Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Tangisan ART asal Pemalang di Pelukan Ayah Saat Lihat Foto Penyiksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads