Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi kepada para terdakwa penyiksa asisten rumah tangga atau ART berinisial SK alias I (23) asal Pemalang, Jawa Tengah. Hakim Ketua Tumpanuli Marbun mengatakan pengajuan ini akan dipertimbangkan dalam putusan perkara.
"Rp 275.042.000 itu restitusi yang dimohonkan oleh LPSK melalui persidangan ini, jadi akan kami pertimbangkan dalam putusan kami kelak," ujar hakim ketua Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jaksel, Senin (12/6/2023).
Hakim menegaskan biaya tersebut diwajibkan untuk dibayarkan. Hal itu juga bukan merupakan bentuk perdamaian antara korban dan terdakwa yang menyiksa korban di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antara korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," kata dia.
"Namun demikian, kenapa harus kami sampaikan? Karena ini bisa membantu korban," tambahnya.
Sidang kali ini sendiri dilakukan pemeriksaan terhadap seorang petugas keamanan apartemen di Simprug, Jakarta Selatan, bernama Ahmad Efendi. Kemudian dua orang dokter bernama Kun Sriwibowo dan Athika Sofiana dari Rumah Sakit Umum Daerah M. Ashari, Pemalang.
Hasil Visum Korban
SK mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya setelah dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12).
SK bekerja di apartemen milik pasangan suami-istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana milik MK.
Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK juga mendapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.
"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," jelas Zulpan.
Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka terdiri atas majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.
Ada 9 tersangka di kasus ini, yakni:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)
9. Saudari R (PRT)
Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lihat juga Video 'Tangisan ART asal Pemalang di Pelukan Ayah Saat Lihat Foto Penyiksaan':