Asisten rumah tangga (ART) berinisial SK alias I (23) yang menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan, mengalami gangguan psikologis. Korban pun sempat sulit diajak bicara.
Hal itu diungkap oleh salah satu saksi ahli dokter di RSUD M. Ashari Pemalang, Kun Sriwibowo, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan SK, di PN Jaksel, Senin (12/6/2023). Dia menceritakan, ketika diperiksa pada 9 Desember 2022, SK susah diajak bicara.
"Pasien ini diajak bicara susah, memang ada gangguan psikologi," ujar kun kepada hakim ketua Tumpanuli Marbun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau kondisi psikologi ini butuh waktu pemulihan," tambahnya.
Kun juga mengatakan SK memiliki luka di pergelangan kaki kanan dan kirinya. Luka tersebut pun kotor dan bernanah.
"Saya melihat di kedua kaki pasien yang bernama SK ini luka di sepertiga bawah kurang lebih 15 cm dan lukanya melingkar, Yang Mulia. Terus ada luka kotor dan bernanah," kata Kun.
Hakim pun menanyakan luka apa lagi yang ditemukan. Kun pun menjawab ada luka di bagian kepala hingga payudara korban.
"Selain luka di bagian kaki, luka apa lagi yang saudara temukan?" tanya hakim
"Ada luka bagian kepala. Di kedua mata ada lebam. Bibir atas yang mulia, leher yang mulia, payudara, kemudian di perut, Yang Mulia," jawab Kun.
Hakim pun mempertanyakan perkiraan penyebab luka pada kaki korban tersebut. Kun menjawab luka itu diperkirakan akibat benda tumpul.
"Kalau saya melihat dari kedua kaki, jadi apa yang saya liat ini karena lukanya melingkar dan simetris kanan kiri, kemungkinan ini benda tumpul, Yang Mulia," katanya.
Hasil Visum Korban
SK mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya setelah dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12).
SK bekerja di apartemen milik pasangan suami-istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana milik MK.
Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK juga mendapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.
"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," jelas Zulpan.
Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka terdiri atas majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.
Ada 9 tersangka di kasus ini, yakni:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)
9. Saudari R (PRT)
Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
(knv/knv)