KPK Jelaskan Alasan Absen di Sidang Gugatan Praperadilan Sekretaris MA

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 19:51 WIB
Ali Fikri (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, hari ini ditunda usai pihak KPK berhalangan hadir. Lalu, apa alasan KPK absen dalam sidang perdana tersebut?

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dari gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Dia menyebut ketidakhadiran KPK hari ini hanya berkaitan dengan persoalan administrasi.

"Ketika kemudian kami mendapat panggilan itu tidak bisa kami hari ini langsung datang ke proses persidangan. Karena dalam persidangan itu nanti harus dilengkapi dengan proses administrasi sahnya, legal standing dari pihak yang mewakili KPK. Baik itu surat kuasa dan lain-lain," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

"Itu kan perlu kami siapkan dan tunjukkan di depan hakim bahwa tim yang datang benar-benar perwakilan dari KPK dengan surat kuasa yang sah. Itu ada butuh proses, tidak bisa satu-dua hari," tambahnya.

Ali mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan dari Hasbi Hasan. Dia menilai mekanisme itu sebagai kontrol dalam proses pengusutan perkara di KPK.

"Prinsipnya kami siap hadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Justru kalau dipraperadilankan itu sesuatu kontrol yang bagus bagi kami ketika proses penyidikan itu," katanya.

Menurut Ali, proses praperadilan pun bukan berkaitan dengan substansi perkara yang menjadi dasar penyidikan KPK dalam suatu kasus korupsi. Mekanisme praperadilan lebih menekankan kepada persoalan administrasi sah tidaknya seseorang menjadi tersangka.

"Proses praperadilan itu tidak ke esensi, substansi proses penyidikan dalam kaitannya alat bukti. Tetapi secara formilnya sah tidaknya mendapatkan alat bukti, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penetapan sebagai tersangka, dan tidak substansinya," jelas Ali.

Ali menambahkan, jika majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan dari tersangka, hal itu tidak serta-merta menggugurkan keterlibatan tersangka dari kasus korupsi yang dilakukan.

"Kalaupun misalnya secara formil ada yang tidak sesuai dan hakim memutuskan bahwa itu tidak sah, ya kemudian kami perbaiki," ujar Ali.

Simak juga Video 'Hercules Angkat Bicara Soal Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan':






(ygs/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork