KPK Jelaskan Alasan Absen di Sidang Gugatan Praperadilan Sekretaris MA

KPK Jelaskan Alasan Absen di Sidang Gugatan Praperadilan Sekretaris MA

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 19:51 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru. Kasus itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. KPK pun kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Ali Fikri (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, hari ini ditunda usai pihak KPK berhalangan hadir. Lalu, apa alasan KPK absen dalam sidang perdana tersebut?

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dari gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Dia menyebut ketidakhadiran KPK hari ini hanya berkaitan dengan persoalan administrasi.

"Ketika kemudian kami mendapat panggilan itu tidak bisa kami hari ini langsung datang ke proses persidangan. Karena dalam persidangan itu nanti harus dilengkapi dengan proses administrasi sahnya, legal standing dari pihak yang mewakili KPK. Baik itu surat kuasa dan lain-lain," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan perlu kami siapkan dan tunjukkan di depan hakim bahwa tim yang datang benar-benar perwakilan dari KPK dengan surat kuasa yang sah. Itu ada butuh proses, tidak bisa satu-dua hari," tambahnya.

Ali mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan dari Hasbi Hasan. Dia menilai mekanisme itu sebagai kontrol dalam proses pengusutan perkara di KPK.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya kami siap hadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Justru kalau dipraperadilankan itu sesuatu kontrol yang bagus bagi kami ketika proses penyidikan itu," katanya.

Menurut Ali, proses praperadilan pun bukan berkaitan dengan substansi perkara yang menjadi dasar penyidikan KPK dalam suatu kasus korupsi. Mekanisme praperadilan lebih menekankan kepada persoalan administrasi sah tidaknya seseorang menjadi tersangka.

"Proses praperadilan itu tidak ke esensi, substansi proses penyidikan dalam kaitannya alat bukti. Tetapi secara formilnya sah tidaknya mendapatkan alat bukti, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penetapan sebagai tersangka, dan tidak substansinya," jelas Ali.

Ali menambahkan, jika majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan dari tersangka, hal itu tidak serta-merta menggugurkan keterlibatan tersangka dari kasus korupsi yang dilakukan.

"Kalaupun misalnya secara formil ada yang tidak sesuai dan hakim memutuskan bahwa itu tidak sah, ya kemudian kami perbaiki," ujar Ali.

Simak juga Video 'Hercules Angkat Bicara Soal Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan':

[Gambas:Video 20detik]



Sidang Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, melawan KPK ditunda. Sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

"Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023. Ditunda 1 minggu ya. Hari Senin ke depan tanggal 19 (Juni)," ujar hakim tunggal, Alimin R Sujono, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Hakim sempat menyebut pihak termohon mengirimkan surat untuk penundaan sidang selama 3 minggu. Namun, tim kuasa hukum dari Hasbi merasa keberatan sehingga sidang ditunda 1 minggu.

"Termohon mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ketiga minggu ke depan. Ada tanggapan?" tanya hakim.

"Saya berharap proses peradilan lebih cepat. Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tapi tidak terlalu lama," jawab kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail.

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.

Halaman 2 dari 2
(ygs/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads