Johnny Plate Tak Sangka Tanah 11,7 Hektare Disita Kejagung: Kita Akan Lawan!

Zunita Putri - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 11:37 WIB
Foto Johnny G Plate di Kejagung: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS. Pengacara Johnny, Kholidin Achmad menilai penyitaan itu tidak relevan.

"Terkait masalah ini, pembelian tanah sudah di lakukan jauh sebelum Pak Johnny menjadi menteri, yakni di tahun 2012, ada bukti pelepasan haknya. Iya tidak relevan (penyitaan tanah)," kata Kholidin kepada detikcom, Senin (!2/6/2023).

Kholidin mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terkait aset yang disita Kejagung. Dia mengatakan pihaknya siap membuktikan di sidang nanti.

"Terkait asset pasti kita akan melakukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan, terkait pembuktian kita lihat nanti di pengadilan setelah kami menerima dakwaan," tegasnya.

Kholidin mengatakan kliennya tidak menyangka akan ditetapkan tersangka. Karena itu, Johnny akan menyiapkan pembelaan di sidang nanti.

"Iya Pak Johnny tidak menyangka dan pasti akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan sebagai tersangka ini, pembelaan akan dilakukan di pengadilan," katanya.

Simak juga 'Mahfud: Proyek BTS 4G Tetap Lanjut, Proses Hukum Jalan Terus':






(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork