Johnny G Plate Batal Lawan Status Tersangka Via Praperadilan, Kenapa?

Johnny G Plate Batal Lawan Status Tersangka Via Praperadilan, Kenapa?

Zunita Putri - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 11:13 WIB
Johnny G Plate diborgol usai diperiksa Kejagung
Johnny G Plate (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tidak jadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi BTS. Kenapa?

Pengacara Johnny Plate, Kholidin Achmad, mengatakan sejatinya pihaknya sudah menyiapkan gugatan. Namun pihaknya tidak mendaftarkannya ke pengadilan lantaran berkas Johnny sudah di tahap 2.

"Gugatan praperadilan sudah disiapkan, namun kita urung mendaftar karena Jumat lalu, 9 Juni, sudah tahap 2, dan JPU sudah akan melimpah ke pengadilan," kata Kholidin kepada detikcom, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika praperadilan tetap didaftarkan, gugatan itu akan dibatalkan. Sebab, perkara Johnny sudah disidangkan.

"Jika kita daftarkan, dan perkara sudah disidangkan maka secara otomatis gugatan kita akan gugur, karena perkara pokoknya sudah disidangkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Partai NasDem mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate.

"Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya.

Diketahui, kasus yang menjerat Johnny bermula pada proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di Tanah Air. Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, disebutkan bahwa para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Oleh karena itu, pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun). Nantinya para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

Simak juga 'Mahfud: Proyek BTS 4G Tetap Lanjut, Proses Hukum Jalan Terus':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads