Terdakwa, ASR alias Tukul, pembacok pelajar atas nama Arya Saputra (16) di Simpang Pomad Kota Bogor akan jalani sidang putusan atau vonis hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pukul 10.00 WIB.
"Benar, perkara nmr 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama ASR als T akan disidangkan hari ini, Senin 12 Juni 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim," kata Humas PN Daniel Mario dikonfirmasi detikcom, Senin (12/6/2023).
"Dilihat dari tampilan di SIPP putusan tersebut dijadwalkan jam 10.00 pagi," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Tukul sempat ditunda pada Jumat (9/6) lalu. Penundaan dilakukan karena majelis hakim membutuhkan waktu bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
"Alasan penundaan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu bermusyawarah untuk mengambil keputusan untuk itu sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 jam 10.00 WIB, agendanya Putusan," kata Daniel.
Tukul Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Diberitakan sebelumnya, ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, menjalani sidang tuntutan di PN Bogor. Atas perbuatannya, Tukul dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah 1 tahun pelatihan kerja.
"Jadi untuk sidang hari ini terdakwa atas nama ASR alias tukul, tadi sudah dilaksanakan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto saat ditemui di PN Bogor, Selasa (6/6).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Ini Tampang Tukul, Tersangka Pembacok Siswa SMK yang Buron 2 Bulan':
(jbr/jbr)