Sempat Ditunda, Sidang Vonis Pembacok Pelajar di Bogor Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Vonis Pembacok Pelajar di Bogor Digelar Hari Ini

M Sholihin - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 10:28 WIB
Terdakwa pembacok pelajar SMK di Simpang Pomad Bogor akan jalani sidang putusan (vonis) hari ini. Sidang digelar di PN Bogor pukul 10.00 WIB. (M Sholihin/detikcom)
Foto: Terdakwa pembacok pelajar SMK di Simpang Pomad Bogor akan jalani sidang putusan (vonis) hari ini. Sidang digelar di PN Bogor pukul 10.00 WIB. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Terdakwa, ASR alias Tukul, pembacok pelajar atas nama Arya Saputra (16) di Simpang Pomad Kota Bogor akan jalani sidang putusan atau vonis hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pukul 10.00 WIB.

"Benar, perkara nmr 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama ASR als T akan disidangkan hari ini, Senin 12 Juni 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim," kata Humas PN Daniel Mario dikonfirmasi detikcom, Senin (12/6/2023).

"Dilihat dari tampilan di SIPP putusan tersebut dijadwalkan jam 10.00 pagi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebelumnya, sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Tukul sempat ditunda pada Jumat (9/6) lalu. Penundaan dilakukan karena majelis hakim membutuhkan waktu bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

"Alasan penundaan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu bermusyawarah untuk mengambil keputusan untuk itu sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 jam 10.00 WIB, agendanya Putusan," kata Daniel.

ADVERTISEMENT

Tukul Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Diberitakan sebelumnya, ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, menjalani sidang tuntutan di PN Bogor. Atas perbuatannya, Tukul dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah 1 tahun pelatihan kerja.

"Jadi untuk sidang hari ini terdakwa atas nama ASR alias tukul, tadi sudah dilaksanakan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto saat ditemui di PN Bogor, Selasa (6/6).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Ini Tampang Tukul, Tersangka Pembacok Siswa SMK yang Buron 2 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]



"Pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.

Riyanto menyebutkan tuntutan 7 tahun 6 bulan merupakan tuntutan maksimal kepada terdakwa Tukul. Reputasinya sebagai residivis jadi salah satu pertimbangannya.

"Kan kalau anak-anak sudah ada aturannya jelas di undang-undang, yaitu setengah dari tuntutan untuk orang dewasa. Kami menuntut 7 tabun 6 bulan itu sudah tuntutan maksimal," kata Riyanto.

"Kenapa begitu (dituntut maksimal), pertama karena perbuatannya sudah membuat korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa pernah dihukum dan sudah inkrah perkaranya, dulu itu perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Ini jadi pertimbangan jaksa kenapa menuntut secara maksimal," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads