Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), positif narkoba jenis sabu setelah meminum air yang diberikan tetangganya. Polisi pun telah menangkap tetangga korban berinisial ST (51) dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Iya (pelaku) tetangganya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, seperti dilansir detikSulsel, Minggu (11/6/2023).
Ary mengatakan ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku wanita berinisial ST langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
"Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka," ucapnya.
Sementara dua orang masih dalam pemeriksaan. Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif tersangka.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu, Ternyata Pecatan Polisi':
(fas/imk)