Polisi melakukan tes urine terhadap Rumondang Sianturi (52), pelaku penyiksaan terhadap dua anak berusia 7 dan 6 tahun di e--, Sumatera Utara (Sumut). Rumondang Sianturi (52) positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Setelah dicek dan dites urine-nya, positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan, dilansir detikSumut, Kamis (27/8/2026).
Syahril mengatakan, penyiksaan yang dilakukan Rumondang terhadap kedua anak tersebut diduga dipengaruhi penggunaan narkoba. Saat ini, Rumondang telah ditahan di Polres Dairi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga karena pengaruh narkoba," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua bocah kakak beradik berusia 7 dan 6 tahun di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, diduga disiksa oleh pengasuhnya hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Berdasarkan video beredar, korban mengalami luka pada bagian mulut, kepala dan sejumlah bagian tubuh korban yang diduga akibat dianiaya pengasuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)









































