Perlu Kesadaran Warga yang Sedang Sakit untuk Tetap Bermasker

Perlu Kesadaran Warga yang Sedang Sakit untuk Tetap Bermasker

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 11 Jun 2023 08:14 WIB
ilustrasi masker katub
Ilustrasi menggunakan masker (Getty Images/iStockphoto/oatawa).
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX, Melkiades Laka Lena mengapresiasi Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 soal penumpang dibolehkan tak bermasker di perjalanan. Namun, Melkiades menilai perlu ada edukasi bagi penumpang yang sakit.

"Jadi tetap dibuka ruang itu, tapi dengan edukasi publik agar mereka memakai masker jika sedang sakit," kata Melkiades saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).

Menurut Melkiades, edaran dari Satgas COVID-19 itu telah melalui berbagai pertimbangan. Seperti soal kesadaran masyarakat yang sudah tumbuh untuk mengenakan masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kami mendukung langkah Satgas COVID tersebut. Pada praktiknya, di sehari-hari, di transportasi umum kesadaran masyarakat tumbuh. Yang sakit umumnya memakai masker," katanya.

Dia pun menyebut saat ini angka penyebaran COVID-19 sudah menurun jauh. Selain itu, Melkiades menyebut sudah tercipta herd immunity atau kekebalan kelompok di masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Angka COVID-19 menurun jauh, dan kita ketahui bersama, dengan keberhasilan imunisasi, kita punya herd immunity yang bagus," katanya.

Menurutnya, tepat jika saat ini pemerintah semakin melonggarkan aturan protokol kesehatan.

"Semakin menurutnya sebaran COVID-19 kita bisa melonggarkan aktivitas publik, termasuk di transportasi publik," katanya.

Ahli Beri PR Pemerintah

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 mengeluarkan surat edaran (SE) boleh tak bermasker di kendaraan atau transportasi umum. Epidemiolog Universitas Griffith, Dicky Budiman, sepakat soal kebijakan itu, tapi ada pekerjaan rumah bagi pemerintah.

"Tentunya memang konteks saat ini memungkinkan atau mandatorium kewajiban masker dicabut, saya lihat tak ada masalah. Tapi yang menjadi masalah adalah penjelasan atau strategi komunikasi risikonya. Ini yang menjadi PR," kata Dicky saat dihubungi, Selasa (10/6/2023).

Menurut Dicky, ancaman COVID tetap masih ada. Sehingga masyarakat masih perlu diingatkan soal keuntungan memakai masker, khususnya bagi orang-orang atau kelompok yang rentan tertular.

"Ketiga mitigasi masker menjadi tak wajib, pengetahuan atau kesadaran bahwa masker tetap penting menjadi harus disuarakan, harus dilakukan oleh pemerintah," katanya.

"Karena bagi orang dengan terinfeksi COVID, atau yang sedang batuk pilek, atau dalam kondisi kesehatan berisiko karena penderita imun, dan lain-lain, atau lansia, harus tetap pakai masker," katanya.

Pemerintah harus menumbuhkan kesadaran kepada kelompok-kelompok tersebut.

"Bagaimana pada orang ini tetap tumbuh kesadaran memakai masker. Ini menjadi PR bagi pemerintah, selain mencabut atau masalah mencabut mandatori memakai masker," katanya.

Selanjutnya: SE Satgas COVID soal boleh tak bermasker.

Simak Video 'Poin-poin di Aturan Baru Satgas Covid-19 soal Vaksin dan Masker':

[Gambas:Video 20detik]



SE Satgas COVID-19

Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran bahwa warga boleh tidak menggunakan masker di tepat umum. Akan tetapi warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan menggunakan masker.

Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran itu, seperti dilihat detikcom pada Jumat (9/6/2023).

Satgas memperbolehkan warga tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat. Tapi warga tetap dianjurkan menggunakan masker ketika dalam keadaan kurang sehat.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi edaran itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads