Menurut aturan terbaru protokol kesehatan COVID-19 di negara ini, orang sehat boleh tidak memakai masker di mana pun, termasuk sarana transportasi. Namun, bila sedang tidak sehat, Anda dianjurkan pakai masker saat menempuh perjalanan.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19, ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, 9 Juni 2023.
Aturan soal pemakaian masker untuk orang dalam perjalanan tercantum pada huruf E nomor 1 poin b. Berikut bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik."
Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua atau dosis keempat. Vaksinasi ini ditekankan dilakukan terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko penularan COVID-19.
Masyarakat yang menempuh perjalanan juga dianjurkan membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan banyak orang. Orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," demikian bunyi poin e, nomor 1 huruf E mengenai protokol kesehatan.
Aturan nomor 2 soal protokol kesehatan, seluruh pengelola fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar dianjurkan tetap memberi perlindungan bagi masyarakat sebagai pencegahan COVID-19, serta mengawasi dan menertibkan pelaksanaan protokol kesehatan terkait COVID-19.
(dnu/idh)