Isi dan Link PDF Surat Edaran COVID 2023: Orang Sehat Tak Wajib Maskeran

Isi dan Link PDF Surat Edaran COVID 2023: Orang Sehat Tak Wajib Maskeran

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 10 Jun 2023 11:17 WIB
Pemerintah telah merilis surat edaran COVID 2023 terbaru. Edaran tersebut menginformasikan prokes terbaru, seperti aturan booster dan pemakaian masker.
Ilustrasi prokes COVID-19 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fajri Hidayat)
Jakarta -

Pemerintah merilis surat edaran COVID 2023 terbaru. Edaran tersebut berisi sederet ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan (prokes) selama masa transisi endemi COVID-19.

Prokes dalam edaran terbaru COVID 2023 ini akan menjadi acuan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tanggal Berlaku Surat Edaran COVID 2023

Aturan prokes COVID terbaru tahun 2023 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Dilansir situs resmi regulasi COVID-19, surat edaran COVID 2023 terbaru berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE tersebut menegaskan pengetatan pembatasan kembali dilakukan apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan. SE terbaru COVID-19 ini ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. pada 9 Juni 2023 di Jakarta.

ADVERTISEMENT
Pemerintah telah merilis surat edaran COVID 2023 terbaru. Edaran tersebut menginformasikan prokes terbaru, seperti aturan booster dan pemakaian masker.Pemerintah telah merilis surat edaran COVID 2023 terbaru. Edaran tersebut menginformasikan prokes terbaru, seperti aturan booster dan pemakaian masker. (Foto: Getty Images/Adennysyahputra)

Prokes Terbaru COVID 2023

Aturan prokes dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 menginformasikan tentang kebijakan baru terkait vaksin serta penggunaan masker di masa transisi endemi COVID-19. Simak aturan terbaru dalam bermasker serta penggunaan vaksin COVID-19 berikut ini.

  1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  2. Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
  3. Masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  4. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Sementara itu, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

  • a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
  • b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Lampiran Surat Edaran COVID 2023 Terbaru

Surat edaran COVID 2023 terbaru mulai berlaku pada Sabtu, 9 Juni 2023. PDF edaran tersebut dapat diunduh melalui link ini. Berikut lampiran Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

(kny/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads