Polisi menangkap pasangan suami istri AG dan F di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana penjualan orang (TPPO). Rumah penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) itu terlihat masih berpenghuni.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (9/6/2023), pukul 11.42 WIB, rumah pasutri AG dan F yang dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal tampak masih dihuni. Rumah itu juga berukuran cukup besar.
Ada dua mobil yang terparkir di rumah tersebut. Kemudian, ada juga sepeda motor di garasi rumah tersebut.
Pintu gerbang rumah itu tampak selalu ditutup. Pintu gerbang berwarna hitam itu dibuka saat salah satu mobil hendak keluar dari rumah tersebut.
Mobil yang keluar itu dikendarai oleh seorang pria. Kemudian, pintu gerbang kembali ditutup setelah mobil meninggalkan rumah tersebut.
Rumah pasutri AG dan F itu berada di ujung nomor 3 dari gang keluar menuju jalan raya. Tak tampak aktivitas masyarakat lain di sekitar rumah tersebut.
Diketahui, rumah tersebut menjadi penampungan belasan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Para korban dijanjikan bekerja sebagai cleaning service.
Rumah tersebut digerebek oleh Tim Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Rabu (7/62023) sekitar pukul 17.13 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan belasan calon pekerja migran.
"Didapat fakta bahwa rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi. 15 CPMI ini direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh Saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu Saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lihat juga Video: TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon TKI Ilegal di Perairan Batam
(mea/mea)