Polisi menangkap pasangan suami istri AG dan F di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana penjualan orang (TPPO). Rumah penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) itu terlihat masih berpenghuni.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (9/6/2023), pukul 11.42 WIB, rumah pasutri AG dan F yang dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal tampak masih dihuni. Rumah itu juga berukuran cukup besar.
Ada dua mobil yang terparkir di rumah tersebut. Kemudian, ada juga sepeda motor di garasi rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pintu gerbang rumah itu tampak selalu ditutup. Pintu gerbang berwarna hitam itu dibuka saat salah satu mobil hendak keluar dari rumah tersebut.
Mobil yang keluar itu dikendarai oleh seorang pria. Kemudian, pintu gerbang kembali ditutup setelah mobil meninggalkan rumah tersebut.
Rumah pasutri AG dan F itu berada di ujung nomor 3 dari gang keluar menuju jalan raya. Tak tampak aktivitas masyarakat lain di sekitar rumah tersebut.
Diketahui, rumah tersebut menjadi penampungan belasan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Para korban dijanjikan bekerja sebagai cleaning service.
Rumah tersebut digerebek oleh Tim Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Rabu (7/62023) sekitar pukul 17.13 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan belasan calon pekerja migran.
"Didapat fakta bahwa rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi. 15 CPMI ini direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh Saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu Saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lihat juga Video: TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon TKI Ilegal di Perairan Batam
Pastru Penyalur CPMI Ditangkap
Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri AG dan F di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana penjualan orang (TPPO). Para korban dijanjikan bekerja sebagai petugas cleaning service di Arab Saudi, namun visa untuk ziarah.
"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Parahnya, lanjut Auliansyah, visa tersebut berlaku hanya untuk 90 hari. Artinya, visa tersebut bukan diperuntukkan bagi para korban bekerja di sana.
"Masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," sambungnya.
Pengungkapan Kasus
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
Pihak kepolisian pun menyelidikinya dan mendapati sebanyak 15 orang calon pekerja migran di sana. Diketahui bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga mencokok Pasutri F dan AG yang merupakan dalang dari kasus yang ada.
"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya, yaitu Saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6).
Setelahnya, dilakukan penyelidikan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.
Setelah diselidiki kembali, Kamis (8/6/2023), pukul 14.33 WIB, siang tadi pihak kepolisian mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di sebuah perusahaan PT UBS di wilayah Cijantung.
"Didapatkan 7 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.
Saat ini pasutri F dan AG sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita berbagai macam alat bukti diantaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.