Polisi Bongkar Penampungan PMI Ilegal di Jakarta, Pasutri Jadi Tersangka!

Polisi Bongkar Penampungan PMI Ilegal di Jakarta, Pasutri Jadi Tersangka!

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 08 Jun 2023 21:17 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri penyalur pekerja migran ilegal di Jakarta
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri penyalur pekerja migran ilegal di Jakarta. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) penyaluran pekerja migran ilegal di Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan perkara TPPO. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah membentuk Satgas TPPO untuk membongkar praktik penjualan orang dengan modus penyaluran ilegal pekerja migran Indonesia (PMI).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian menyelidikinya dan mendapati sebanyak 15 orang calon pekerja migran di sana. Diketahui mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga turut mencokok Pasutri F dan AG yang merupakan dalang dari kasus yang ada.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh Saudari F dan bersama dengan suaminya, yaitu Saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENT

Setelahnya, dilakukan penyelidikan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.

Setelah diselidiki lagi, Kamis (8/6), pukul 14.33 WIB, pihak kepolisian mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di Cijantung.

"Didapatkan 7 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon TKI Ilegal di Perairan Batam

[Gambas:Video 20detik]



Saat ini pasutri F dan AG sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Korban Asal NTB

Auliansyah menjelaskan, dari 22 orang korban, rata-rata mereka merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun belum diketahui alasan mereka menyadari warga NTB. Dalam perekrutan tersebut, pasutri F dan AG turut melontarkan pihak lainnya yang masih dalam penyelidikan.

"Saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads