Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) penyaluran pekerja migran ilegal di Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan perkara TPPO. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah membentuk Satgas TPPO untuk membongkar praktik penjualan orang dengan modus penyaluran ilegal pekerja migran Indonesia (PMI).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
Pihak kepolisian menyelidikinya dan mendapati sebanyak 15 orang calon pekerja migran di sana. Diketahui mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga turut mencokok Pasutri F dan AG yang merupakan dalang dari kasus yang ada.
"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh Saudari F dan bersama dengan suaminya, yaitu Saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Setelahnya, dilakukan penyelidikan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.
Setelah diselidiki lagi, Kamis (8/6), pukul 14.33 WIB, pihak kepolisian mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di Cijantung.
"Didapatkan 7 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon TKI Ilegal di Perairan Batam
(wnv/mei)