Polisi Tangkap 4 Orang Terkait Transaksi Ganja Via IG

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 16:18 WIB
Ilustrasi Ganja (Luke Duggleby/Bloomberg via Getty Images)
Tangerang -

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat orang terkait peredaran ganja melalui Instagram. Dari keempat tersangka ini disita 2,7 kilogram ganja.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut awalnya terungkap dari adanya informasi transaksi ganja melalui Instagram dikirim ke Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Paket tersebut dikirimkan pada Senin 8 Mei lalu. Saat itu pihak kepolisian berhasil menangkap ER (17) yang kedapatan menerima paket berisikan ganja seberat Rp 2,7 kilogram.

"Sesaat setelah menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2.725 gram (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja," ujarnya.

Kepada penyidik, ER mengaku mendapatkan barang tersebut dari pamannya berinisial HMD (24). ER berdalih paket tersebut berisi spare part motor.

"Dikirim pamannya atas nama HDM (24) ke alamat ER. Mengaku berisi spare part motor melalui komunikasi lewat handphone," imbuhnya.

Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan menangkap HMD di kediamannya di wilayah Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 805 gram.

Di waktu yang sama, penyidik juga mengamankan TMR (20) di Cisoka, Tangerang, dengan barang bukti 844,49 gram ganja dan MA (25) di Legok, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 88,4 gram ganja.

Zain belum merinci hubungan 4 pelaku dalam kasus tersebut. Sementara polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

Polisi Koordinasi ke KPI soal Kabar Keterlibatan Anggota KPI

Sementara itu, Zain mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus yang diduga melibatkan anggota KPI ini.

"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," kata Zain.

Lihat juga Video 'Polisi Jambi Sita Narkoba Senilai Rp 697 Juta, 11 Pelaku Dibekuk':




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork