Polisi mengungkap modus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan 'Si Kembar' berinisial RA dan RI. Polisi menyebut iPhone dari 'Si Kembar' dijual dengan harga 20-30 persen lebih murah dibanding harga asli.
"Jadi begini beberapa korban yang mengalami peristiwa ini itu diberikan penawaran yang cukup menarik yaitu produk-produk merk Apple baik itu iPhone kemudian laptop, Airpods dan sebagainya itu secara garis besar dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga pada umumnya," kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Henrikus mengatakan pengusutan kasus penipuan itu masih terus dilakukan. Dia menyebutkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan penipuan barang-barang elektronik merek Apple kami dari Polres Jaksel sedang menangani perkara tersebut dalam proses penyidikan saat ini sudah beberapa saksi sudah kami mintai keterangan dan juga kami juga sudah manggil terlapor namun yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan sebagai terlapor," ujar Henrikus.
"Kami ini sedang melakukan upaya-upaya dengan mencari keberadaan terlapor sendiri," imbuhnya.
Si Kembar Mangkir Panggilan Polisi
Sebelumnya, polisi tengah mengusut kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor 'Si Kembar' berinisial R dan R. Terduga pelaku sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi.
"Iya sudah tahap sidik, sudah 2 kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Henrikus mengatakan telah diterbitkan surat perintah untuk membawa terlapor. Jika posisi terlapor sudah diketahui, akan segera dibawa ke Polres Jaksel untuk diperiksa.
"Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," sebutnya.
Simak juga 'Hati-hati! Ini Bahayanya Jika Beli iPhone Refurbished di Indonesia':
(mea/dhn)