Seorang reseller jadi korban penipuan jual beli iPhone yang dilakukan pelaku 'Si Kembar' berinisial R dan R. Kasus ini sudah naik penyidikan.
Salah seorang korban Vicky Fachreza mengatakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 5,8 miliar. Transaksi Vicky dengan 'Si Kembar' bermula pada tahun 2021.
Dia awalnya membeli iPhone dari 'Si Kembar' karena banyak promo dan resmi. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vicky menuturkan proses transaksi semula berjalan lancar. Namun mulai November 2021 proses jual beli mandek.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," jelasnya.
Vicky mengatakan, pada April 2022, 'Si Kembar' sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas hal tersebut. Saat itu para korban dijanjikan uang kembali.
Namun hingga kini uang para reseller tak kunjung dikembalikan. Bahkan 'Si Kembar' justru mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan.
"Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," ujarnya.
Atas kasus tersebut, para korban pun melaporkan 'Si Kembar' ke polisi. Pelaku dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Kasus Penipuan Naik Penyidikan
Polisi mengungkap kasus penipuan 'Si Kembar' di Polres Metro Jakarta Selatan sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang ada.
"Dalam proses penyidikan. Sudah di tahap penyidikan," kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dimintai konfirmasi, Senin (5/6/2023).
Henrikus belum merinci kapan tepatnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah memanggil 'Si Kembar' untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut, namun keduanya mangkir.
"Iya sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Saat ini keduanya jadi buruan polisi. Jika sudah diidentifikasi keberadaannya, lanjut Henrikus, polisi bakal menjemput paksa keduanya untuk diperiksa.
"Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," imbuhnya.
Si Kembar 2 Kali Mangkir
Henrikus menuturkan sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi. Henrikus mengatakan telah diterbitkan surat perintah untuk membawa terlapor.
"Sudah 2 kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujar Henrikus, Selasa (6/6/2023).
Dalam kasus penipuan ini, salah satu korban memperkirakan total kerugian mencapai Rp 35 miliar. Transaksi itu dilakukan sejak Oktober 2021 sampai Maret 2022.
Transaksi jual beli iPhone macet sejak April 2022. 'Si Kembar' sempat mengumpulkan para reseller dan menjanjikan uang kembali.
Polisi Bakal Jemput Paksa
Polisi mengatakan akan menjemput paksa 'Si Kembar' jika keberadaannya sudah diketahui. Saat ini polisi masih memburu 'Si Kembar.
"Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," kata Kompol Henrikus Yossi.
Selain polisi, PPATK juga memantau transaksi yang dilakukan oleh 'Si Kembar'. Rekening mereka diblokir.
21 Rekening 'Si Kembar' Diblokir PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah memblokir 21 rekening bank diduga milik 'Si Kembar' terkait kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani. Namun, PPATK belum menjelaskan berapa duit di dalam rekening itu.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI," kata pejabat Humas PPATK Natsir Kongah saat dimintai konfirmasi.
"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," sambungnya.
Dia mengatakan 'Si Kembar' diduga juga menggunakan transaksi tunai. Hal itu diduga dilakukan untuk mempersulit pelacakan.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir.