Masih ingat kabar terkait debt collector yang dulu viral karena membentak anggota kepolisian di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel)? Rupanya mereka kini sudah duduk di kursi terdakwa.
Diketahui ada 2 orang debt collector yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yaitu Erick Jonshon Saputra Simangungsong dan Lesly Wattimena. Erick dulu diketahui sebagai 'si belang biru' sebelum akhirnya memelas meminta maaf telah membentak polisi.
Dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Erick dan Lesly menjalani sidang perdana pada 2 Mei 2023. Persidangan terakhir mereka yaitu 6 Juni 2023 beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli.
Keduanya didakwa melakukan ancaman kekerasan kepada pejabat yang dalam hal ini anggota kepolisian seperti dalam Pasal 211 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal itu maksimal adalah 4 tahun tetapi diperberat menjadi maksimal 7 tahun apabila dilakukan oleh 2 orang atau lebih seperti disebutkan dalam Pasal 214 KUHP.
"Bahwa terdakwa Erick Jonshon Saputra Simangunsong bersama-sama terdakwa Lesly Wattimena dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu," demikian tercantum dalam dakwaan untuk keduanya seperti dikutip.
Perbuatan itu disebut dilakukan pada Rabu, 8 Februari 2023 di pos security basement Apartemen Casa Grande Residence 2 Tower Angelo yang beralamat di Jalan Raya Casablanca, Tebet, Jaksel. Saat Lesly dikontak seorang bernama Fredy alias Matel untuk melakukan penarikan mobil Toyota Alphard dari Elisabeth Clara Shinta yang dikenal sebagai selebgram. Lesly pun mengajak Erick.
"Karena angsuran gadai BPKB mobil yang digadaikan mantan suami saksi Elisabeth Clara Shinta yaitu saksi Denny Goestaf menggunakan nama Dona Maradona sudah 4 bulan tidak dibayar," ujarnya.
Singkatnya Lesly kemudian meminta surat kuasa penarikan mobil pada seorang bernama Cepi sebagai pegawai leasing. Belakangan Lesly mengajak Andre Willem Pasalbessy karena ternyata dalam surat kuasa itu tercantum nama Andre di mana Andre sudah memiliki sertifikat sebagai debt collector, sedangkan Lesly tidak memiliki.
"Pada saat itu Lesly juga menghubungi teman-teman lainnya yaitu Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Jay Silubun, Brian Latuhaimalo, Jemi Matatula, dan Yondri Ehamawa agar ikut bersama untuk menarik mobil Toyota Alphard," ucapnya.
Mereka kemudian menuju ke Apartemen Casa Grande Residence dan mendapati mobil yang dimaksud sedang diparkir dan dijaga sopir bernama Sandy Rubianto. Saat itu Lesly bertanya ke Sandy soal kepemilikan mobil.
"Lesly menghampiri Sandy bertanya, 'Ini mobil punya siapa?' dan oleh saksi Sandy dijawab, 'Mobil punya bosa saya. Nama bos saya Clara'," ucapnya.
Lesly kemudian membacakan surat kuasa yang dibawanya bila Dona Maradona mengagunkan BPKB mobil itu dan angsurannya menunggak 4 bulan. Setelahnya di SIPP PN Jaksel tidak disebutkan lebih lanjut mengenai isi lanjutan surat dakwaan tersebut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Dulu Bentak Polisi, Kini Debt Collector 'Si Belang Biru' Memelas Minta Maaf':
(mei/dhn)