Luhut Absen Sidang Haris-Fatia Hari Ini, Pengacara: Ada Tugas Negara

Luhut Absen Sidang Haris-Fatia Hari Ini, Pengacara: Ada Tugas Negara

Mulia Budi - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 07:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui awak media di TPST Kesiman Kertalangu pada Rabu (31/8/2022)
Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dipastikan tak menghadiri sidang pemeriksaan saksi di kasus pencemaran nama baik dirinya, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pengacara Luhut, Juniver Girsang, menyebut kliennya tengah melaksanakan tugas negara.

"Memang Pak Luhut ternyata nggak bisa hadir hari ini karena sedang melaksanakan tugas negara," kata Juniver Girsang saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Juniver mengatakan pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Luhut sebagai saksi pelapor. Dia akan mengajukan surat permohonan pengunduran pemeriksaan untuk Luhut pada 8 Juni mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pagi ini akan kami sampaikan (Luhut tidak bisa hadiri sidang), dan dalam surat itu kami sampaikan juga mengingat kepadatan jadwalnya (Luhut). Kami sudah konfirmasi juga, kami akan ajukan (penjadwalan ulang) itu, dari jadwal beliau yang ada keluar melaksanakan tugas negara ya, kemungkinan itu tanggal 8 Juni. Itu yang kami ajukan, mudah-mudahan bisa terlaksana," tuturnya.

Dia menegaskan Luhut akan hadir dalam pemeriksaan saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik tersebut. Dia mengatakan Luhut tak bisa hadir di sidang hari ini hanya karena terkendala jadwal kepadatan aktivitas kliennya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pak Luhut itu pasti hadir. Sekali lagi pasti hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi pelapor, tinggal jadwalnya aja," ujar Juniver.

"Pasti hadir, masalah jadwalnya aja, pasti hadir. Boleh pejabat lain tidak hadir dalam pemeriksaan, tetapi Pak Luhut menghormati proses hukum, dan dia menyatakan pasti hadir karena dia sebagai saksi pelapor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Juniver mengatakan Luhut sudah siap memberikan keterangan dalam persidangan. Menurutnya, bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut sudah terbukti di penyidikan.

"Beliau siap menghadiri persidangan, memberi contoh ya kepada masyarakat dan kepada siapapun harus bertanggung jawab menyatakan sesuatu apalagi menciderai karakter asasi nation. Supaya pihak-pihak lain tidak sembarangan menyampaikan statement yang tidak ada dasar dan buktinya," ujarnya.

Simak juga Video 'Hakim Tolak Eksepsi Haris-Fatia Terkait Kasus 'Lord Luhut'':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Nah, di pengadilan kita lihat nantinya. Apa yang dituduhkan itu, apakah ada buktinya. Kami akan sampaikan dan sebetulnya buktinya sudah sangat terang benderang pada saat penyidikan, bahwa apa yang dinyatakan oleh tersangka itu tidak benar adanya. Tetapi nanti kita serahkan sepenuhnya pengadilan yang menilai dan memutuskan," tambah dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang akan lanjut ke proses pembuktian.

"Mengadili, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5).

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Haris Azhar. Sidang akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads