Pengacara Natalia Rusli menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Jaksa menuntut Natalia Rusli dipenjara satu tahun tiga bulan atas perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata JPU, Baroto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Jl S Parman, Jakbar, Senin (6/6/203).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.
Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan seperti merugikan saksi Verawatyi Sanjaya sekalu korban. Selain itu Natalia dianggap oleh Jaksa berbelit-belit selama di persidangan.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," katanya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus itu bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawatyi Sanjaya di Metro Kopitiam Polda Metro Jaya membicarakan terkait adanya gagal bayar terhadap investasi di KSP Indosurya. Kemudian terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Verawatyi dengan menjanjikan kepada korban Verawatyi dapat membantu mengembalikan dana investasi di KSP Indosurya sebanyak 40% berupa uang tunai dan 60% berupa asset.
Simak juga Video 'Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(aik/jbr)