Pengacara Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawatyi Sanjaya.
"Terdakwa Natalia Rusli... dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," kata Kajari Jakarta Barat (Jakbar) Iwan Ginting kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Dakwaan tersebut telah dibacakan di PN Jakarta Barat. Kasus itu bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawatyi Sanjaya di Metro Kopitiam Polda Metro Jaya membicarakan terkait adanya gagal bayar terhadap investasi di KSP Indosurya. Kemudian terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Verawatyi dengan menjanjikan kepada korban Verawatyi dapat membantu mengembalikan dana investasi di KSP Indosurya sebanyak 40% berupa uang tunai dan 60% berupa asset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, untuk meyakinkan saksi Verawatyi, terdakwa Natalia juga mengatakan dirinya dekat dengan saksi Juniver Girsang selaku pengacara korban gagal bayar dalam Investasi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya lainnya. Natalia juga menunjukkan foto-foto terdakwa bersama dengan saksi Juniver Girsang.
Selain itu terdakwa Natalia juga mengatakan hanya kepada terdakwa saja, Juniver Girsang memberikan kuota pembayaran pengembalian simpanan di koperasi simpan pinjam Indosurya sejumlah Rp 1.000.000.000 (miliar). Lebih lanjut, Natalia menyampaikan kepada Verawatyi jika ingin ikut dalam pengurusan atas gagal bayar yang dialami maka paling lambat Verawatyi membayar ke terdakwa Rp 45 juta pada 30 Juni 2020.
Lebih lanjut, pada 29 Juni 2020, terdakwa Natalia juga menjanjikan kepada korban Verawatyi bahwa 2 minggu ke depan akan ada pencairan kerugian uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Selanjutnya sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa Natalia, korban Verawatyi juga tidak mendapat kejelasan.
Akhirnya, saksi Verawatyi menghubungi terdakwa berkali-kali namun tidak ada jawaban. Lalu Verawatyi mendatangi kantor hukum Master Trust Law Firm milik terdakwa di Rukan Manyar Blok C Nomor 15, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara namun ternyata terdakwa sudah tidak ada di kantor tersebut.
"Sehingga karena saksi Verawatyi Sanjaya merasa tidak ada itikad baik dari terdakwa, maka saksi Verawatyi Sanjaya menelusuri keabsahan kelulusan S-1 terdakwa melalui Dikti Online namun tidak ditemukan nama terdakwa sebagai lulusan Universitas Timbul Nusantara. Sehingga saksi Verawatyi Sanjaya selanjutnya melaporkan terdakwa ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Adapun akibat perbuatan terdakwa, Verawatyi Sanjaya mengalami kerugian sejumlah Rp 45.000.000 (juta).
Atas perbuatannya Natalia diancam pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Lihat juga Video 'Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim':