Pengacara Natalia Rusli menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Jaksa menuntut Natalia Rusli dipenjara satu tahun tiga bulan atas perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata JPU, Baroto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Jl S Parman, Jakbar, Senin (6/6/203).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan seperti merugikan saksi Verawatyi Sanjaya sekalu korban. Selain itu Natalia dianggap oleh Jaksa berbelit-belit selama di persidangan.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," katanya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus itu bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawatyi Sanjaya di Metro Kopitiam Polda Metro Jaya membicarakan terkait adanya gagal bayar terhadap investasi di KSP Indosurya. Kemudian terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Verawatyi dengan menjanjikan kepada korban Verawatyi dapat membantu mengembalikan dana investasi di KSP Indosurya sebanyak 40% berupa uang tunai dan 60% berupa asset.
Simak juga Video 'Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kemudian, untuk meyakinkan saksi Verawatyi, terdakwa Natalia juga mengatakan dirinya dekat dengan saksi Juniver Girsang selaku pengacara korban gagal bayar dalam Investasi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya lainnya. Natalia juga menunjukkan foto-foto terdakwa bersama dengan saksi Juniver Girsang.
Selain itu terdakwa Natalia juga mengatakan hanya kepada terdakwa saja, Juniver Girsang memberikan kuota pembayaran pengembalian simpanan di koperasi simpan pinjam Indosurya sejumlah Rp 1.000.000.000 (miliar). Lebih lanjut, Natalia menyampaikan kepada Verawatyi jika ingin ikut dalam pengurusan atas gagal bayar yang dialami maka paling lambat Verawatyi membayar ke terdakwa Rp 45 juta pada 30 Juni 2020.
Lebih lanjut, pada 29 Juni 2020, terdakwa Natalia juga menjanjikan kepada korban Verawatyi bahwa 2 minggu ke depan akan ada pencairan kerugian uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Selanjutnya sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa Natalia, korban Verawatyi juga tidak mendapat kejelasan.
Akhirnya, saksi Verawatyi menghubungi terdakwa berkali-kali namun tidak ada jawaban. Lalu Verawatyi mendatangi kantor hukum Master Trust Law Firm milik terdakwa di Rukan Manyar Blok C Nomor 15, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara namun ternyata terdakwa sudah tidak ada di kantor tersebut.
"Sehingga karena saksi Verawatyi Sanjaya merasa tidak ada itikad baik dari terdakwa, maka saksi Verawatyi Sanjaya menelusuri keabsahan kelulusan S-1 terdakwa melalui Dikti Online namun tidak ditemukan nama terdakwa sebagai lulusan Universitas Timbul Nusantara. Sehingga saksi Verawatyi Sanjaya selanjutnya melaporkan terdakwa ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti," ungkap Kajari Jakarta Barat (Jakbar) Iwan Ginting kepada wartawan, Senin (10/4).
Adapun akibat perbuatan terdakwa, Verawatyi Sanjaya mengalami kerugian sejumlah Rp 45.000.000 (juta).